Menu

Mode Gelap
Lapangan Korpri ‘Mendadak Internasional’, Ini Sebabnya Bupati Egi Minta Perangkat Daerah Genjot PAD Menko Zulkifli Hasan Gelontorkan 7.000 Bibit Kopi-Kakao untuk Petani Lampung Selatan Pemkab Lampung Selatan Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Publik Pemprov Lampung Terus Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM

Daerah · 12 Agu 2025 13:24 WIB ·

Tim Penertiban Pasang Spanduk di RM Tak Patuh Pajak


 Tim Penertiban Pasang Spanduk di RM Tak Patuh Pajak Perbesar

LAMPUNG UTARA, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara bersama tim penertiban terkait, lakukan penyegelan warung tak patuh pajak, Selasa 12 Agustus 2025.

Penyebab penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk dengan ketentuan karena pihak warung makan ternama, tidak patuh pajak sejak 2023 lalu.

“Langkah tegas harus kita ambil untuk itu kita bersama tim turun langsung. Seperti halnya Rumah Makan Selamet Wae 2 yang ada di depan Bank Lampung, sudah kita berikan surat teguran sampai tiga kali tapi masih saja, maka dari itu kita langsung pasang Spanduk Peringatan,” tegas Kepala Bapenda Lampura Hi. Desyadi usai turun ke bawah, Selasa 12 Agustus 2025.

Dikatakannya bahwa tahun 2023 RM Selamet Wae hanya membayar pajak hingga Bulan Juli. Kemudian tahun 2024 kembali terulang hanya membayar pajak hingga bulan Juli dan di tahun 2025 ini hanya membayar di bulan Januari saja.

Sementara dari taping bok yang sudah di pasang, Wajib Pajak ini sudah menarik pajaknya dari Konsumen.

“2023 hanya sampai bulan Juli Agustus sampai Desembernya tidak di bayar, begitu juga 2024.
Dan parahnya lagi 2025 ini hanya bulan Januari saja, sementara pajak dari konsumen sudah di tarik,” ucapnya.

Pemasangan spanduk peringatan sendiri lanjut Desyadi, tidak serta Merta dilakukan begitu saja. Semua melalui proses panjang, mulai dari pemberian teguran, 1,2 hingga teguran ke tiga. Spanduk peringatan sendiri di pasang selama 21 hari, jika sampai 21 hari tidak juga diindahkan maka akan dilakukan langkah tegas yakni penutupan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terbuka kepada investor yang akan berusaha di Kabupaten Lampura. Pihaknya juga berharap agar mereka bisa mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Lampura.

“Semua sudah sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dan perbup nomor 14 tahun 2024,” pungkasnya.

Bersama tim penertiban yang terdiri dari Bapenda, Satpol-PP, DPMPTSP dan didampingi pihak Kejaksaan Negeri Lampura yakni Kadi Datun Kejari Lampura pihaknya melakukan pemasangan spanduk peringatan di tiga Rumah Makan.

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Polemik Pemilihan Ketua RT dan Kaling Kelurahan Pesawahan

10 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kesiapsiagaan Ditingkatkan Jelang Puncak Aksi dan Cuaca Ekstrem

9 Desember 2025 - 16:24 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Hadirkan Kelas Bahasa Inggris

9 Desember 2025 - 16:13 WIB

Tunjang Ketahan Pangan, DSDABMBK Lampura Akan Usulkan 10 Daerah Irigasi

9 Desember 2025 - 13:53 WIB

MTQ Tingkat Provinsi Lampung ke-52 Tahun 2025 Resmi Dibuka

9 Desember 2025 - 12:58 WIB

Turnamen Bulu Tangkis Ramaikan Hari Juang Kartika Tahun 2025

9 Desember 2025 - 11:33 WIB

Trending di Daerah