LAMPUNG UTARA, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, mengadakan hearing bersama Perangkat Daerah (PD) terkait guna menyerap isu yang berkembang dari masyarakat hingga adanya putusan guna pembangunan daerah, diruang rapat. Kamis 22 Januari 2026.
Rapat antar lintas komisi dilakukan karena adanya aduan masyarakat yang melihat dugaan pelanggaran di lingkup PT. Kencana Acidindo Perkasa, antaranya terkait Daerah Aliran Sungai (DAS), legal standing seperti Perizinan, Hak Guna Usaha (HGU), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga kelayakan operasional Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, selaku pemimpin rapat saat itu, menyatakan, bahwa secara kelembagaan menyayangkan ketidak hadiran pihak PT. KAP dan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap management serta turun ke lokasi guna melihat langsung kenyataannya.
“Disayangkan PT KAP tidak hadir, oleh karenanya langkah yang kita ambil untuk mensinkronkan atas laporan masyarakat maka kita butuh meninjau langsung ke PT. KAP. Secara optimis kita tetap akan panggil PT. KAP agar tidak sepihak” jelas Yusrizal, kelas awak media usai hearing, Kamis 22 Januari 2026.
Dirinya menegaskan bahwa lembaga DPRD bukan penentu keputusan namun akan mengeluarkan rekomendasi. Jikalau memang PT. KAP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan makan akan ada tindakan tegas yang akan dilakukan.
“Tidak ada kontribusi bagi masyarakat untuk apa berdiri. Atau bila perlu kita akan bentuk pansus. Kita berikhtiar dan berusaha yang terbaik untuk masyarakat dan berharap persoalan bisa selesai” tegas Yusrizal.
Sementara perwakilan masyarakat, Edi Sanjaya, menyatakan, jika HGU dianggap tidak sesuai dengan regulasi. Dimana izin usaha menanaykelapa hibrida dan kakao fakta dilapangan ditanami sawit.
“izin usaha PT KAB dari awal HGU adalah menanam kelapa hibrida dan coklat atau kakao dan ternyata mereka menanam sawit. Sampai sekarang tidak diselesaikan. Kemudian permasalahan hgu ganti rugi tidak selesai sampai sekarang” ucap dia.
Terpisah wakil masyarakat lainnya M. Iqbal, menambahkan, telah disadari keberadaan PT. KAP dapat membantu lapangan pekerjaan, peningkatan PAD. Namun harus dengan regulasinya.
Jika tetap berlarut larut dan tak ada penyelesaian, Iqbal menyatakan tidak menutup kemungkinan hukum masyarakat yang akan muncul.
“Kami minta Ikuti regulasi yang ada ganti rugi harus di tunaikan sesuai perjanjian PT Mira Ranti sebelumnya” ucap Iqbal.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Kadis Perkebunan, Kepala ATR/ BPN, Perizinan serta DLH. Selanjutnya, secara kelembagaan DPRD meminta kepada semua pihak pemerintah terkait untuk dapat menyajikan data, agar dapat mengakui hingga persoalan ini dapat segera terselesaikan.
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.













