LAMPUNG UTARA, – Masyarakat Desa di Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara. Geruduk dan laporkan PT Pula Pulpindo Mantab (PPM) dengan dugaan telah mencemari aliran sungai Way Sungkai.
Masyarakat setempat yang dikomandoi Mulyadi, merasa geram karena dugaan pencemaran aliran limbah sudah berlangsung lama dan terabaikan. Sejumlah masyarakat sepakat akan menutup aliran limbah jika tidak segera disikapi.
Menurut Mulyadi, dugaan pencemaran berdampak pada aktifitas nelayan tradisional lokal yang keseharian berpenghasilan dari Sungai Way Sungkai. Mereka kesulitan mendapatkan ikan ikan besar dan terbaik untuk di konsumsi maupun di jual. Bahkan, gatal gatal akibat pencemaran limbah.
“Masyarakat yang keseharian mencari penghasilan dari sungai terganggu. Banyak kotoran dan bau tak sedap sampai gatal gatal.” Jelas Mulyadi, Rabu 14 Januari 2026.
Perusahaan tersebut pun, dinilai tidak memiliki penampungan atau pengolahan limbah sesuai dengan standar, sehingga limbah yang dikeluarkan masih berwarna hitam dengan aroma bau tak sedap.
“Kami tidak melarang pabrik ini giling (beroperasi) tapi kalau masih seperti ini, kami akan tutup limbah itu” tegas dia.
Ditempat yang sama, usai meninjau lokasi limbah pabrik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, Istohadi, bersama Kasi Limbah B3, DLH Mutiyadi, Pengawas Lingkungan Ahli Muda, Indriyati dan Yunita Tamrin, menjelaskan, upaya ini merupakan lanjutan dari pengaduan masyarakat.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat terkait pencemaran air limbah disekitar pabrik ini, tadi sudah kita cek tempat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), memang kasat mata pembuangan airnya berwarna hitam agak keruh, tapi kita belum bisa memprediksikan apakah itu berbahaya atau tidaknya. Nanti uji laboratorium yang menentukan,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya akan melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan agar menghadirkan tim penguji laboratorium untuk menguji bersama masyarakat secara langsung.
“Langkah selanjutnya kita akan konfirmasi ke pihak perusahaan untuk menghadirkan tim penguji Laboratorium untuk memastikan dan menguji Air limbah secara langsung bersama masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi dugaan pencemaran limbah tersebut, Toni Sawang selaku Faktory manager, PT Pola Pulpindo Mantab (PPM) mengatakan, pihaknya tentu akan mengikuti proses pembuktian yang telah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Lampung Utara.
“Nanti dibuktikan saja, proses pengolahan semua sudah kita lihat, sambil ditelusuri saja. Nanti di bantu dari DLH untuk hasil pengetesan (pengujian) lab (laboratorium) yang pasti proses nya sudah lihat ada 8 sampai 10 kolam.” Jelas Toni Sawang Faktory manager, PT Pola Pulpindo Mantab (PPM).
Masih kata Toni, PPM yang terletak di Desa Sukadana Udik Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Kabupaten Lampung Utara. telah melakukan produksi dengan estimasi 20 tahun mendaur ulang kertas kardus bekas, hingga dapat digunakan kembali.
“Daur ulang sampah kardus berkas menjadi bahan untuk bikin kardus lagi” jelas Toni Sawang.
Diketahui, masyarakat sudah melaporkan ke Pemerintahan dan DPRD Lampung Utara. Besar harapan ada tindakan serius, agar perusahaan lebih mementingkan kepentingan masyarakat.
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.













