Menu

Mode Gelap
Gubernur Mirza Dorong Sinergi Warga Lampung di Perantauan untuk Pembangunan Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK Mirza Dukung Penuh Pengamanan Arus Balik di Gerbang Sumatra BRI BO Metro Salurkan 60 Paket Bingkisan Ramadan untuk Masyarakat Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Daerah · 24 Jan 2026 07:35 WIB ·

Warga Resahkan Pengembang Perumahan Gunung Langgar


 Warga Resahkan Pengembang Perumahan Gunung Langgar Perbesar

LAMPUNG – Warga seputaran Perum Rupi resah dengan banyaknya truk pengangkut tanah yang hilir mudik. Diduga pengembang merasa arogan karena tidak ada sanksi tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan maupun Provinsi, atau Aparat Penegak Hukum (APH) terutama kepolisian.

Pengembang Perumahan Gunung Langgar dapat dikenakan tuduhan dan sanksi atas UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pasal 158 menegaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 juga menyasar pihak yang menampung, memproses, atau menjual hasil tambang ilegal dengan sanksi serupa. UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Pasal 98 ayat (1) menyatakan tindakan yang merusak lingkungan/melampaui baku mutu dapat dipidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp 3-10 miliar.
UU No. 2 Tahun 2025: Perubahan keempat UU Minerba, menegaskan kembali regulasi pertambangan.

Beberapa Ormas Mengecam, Mulai dari Forum Lintas Pembangunan, Himatra, Fokasi, Ormas Peduli Anak Bangsa. Ormas-ormas tersebut mengecam agar kegiatan penambangan/penggalian bukit dihentikan, bahkan APH diminta turun tangan.

Noperwan,AB. pembina Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, menegaskan bahwa kegiatan pengembang perumahan Gunung Langgar ini, merupakan kegiatan perusakan lingkungan, dan melakukan kegiatan ilegal.

“Warga resah, DLH dan APH jangan diam saja, bahkan Bupati Lamsel harus mencabut ijin pengembang, karena selalu nakal dan melakukan ulahnya terus menerus,” kecamnya.

Senada dengan Pembina Forum, Ketum Himatra Taufik Hidayatullah juga mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah, yang terkesan membiarkan.

“Saya dengan tegas meminta, DLH Provinsi dan Kabupaten bertindak, APH harus turun dan periksa pengembang, cabut saja ijin perumahannya pak Bupati, kegiatan mereka sudah meresahkan warga Lampung selatan dan Bandar Lampung,” ujar Taufik. (Tim)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Kopka Maradona Pimpin Operasi Gerebek Sungai di Bantaran Sungai Way Awi

19 April 2026 - 00:14 WIB

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK

18 April 2026 - 22:01 WIB

Pelda Sulindra Hadir dalam Kegiatan Gerebek Sungai

18 April 2026 - 21:10 WIB

Lewat Radio Elegan, Kapolsek Tuba Tengah Sampaikan Pesan Kamtibmas

18 April 2026 - 13:37 WIB

Kehadiran Babinsa Dalam Upaya Penanggulangan Bencana

17 April 2026 - 19:41 WIB

Kasdam XXI/Radin Inten Pimpin Exit Meeting Tim Dalproggar Mabesad TA 2026 Kodam XXI/Radin Inten

17 April 2026 - 09:47 WIB

Trending di Daerah