Bandarlampung – Beritaphoto.id
Ketua Majlis Pengadilan Tanjungkarang AGUS windana memvonis terdakwa Ferdi Dwisaputra selama 16 tahun penjara ,
terkait Pembuangan Bayi
terdakwa adalah mahasiswa salah satu Universitas di lampung ,selasa (9/12/2025)
Vonis yang di jatuh kan majlis hakim selama 16 tahun penjara sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum Chandrawaty Rizky selama 16 tahun penjara
Majlis hakim Agus Windana menyatakan terdakwa ,terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 304 KUHP tentang Pembiaran mengakibat kan Hilang nya nyawa orang lainoleh karena itu di vonis selama 16 tahun penjara ujar nya di depan persiddangan ,selasa
Sebelum memjatuh kan hukuman ketua majlis hakim mempertimbang kan Hal hal yang memberat kan ,Terdakwa melaku kan aborsi dan kemudian membuang bayi hingga meninggal dan membiarkan korban ibu si Bayi meninggal dunia terlambat nya pertolongan ,hal yg meringan kan terdakwa berlaku sopan selama persidangan
Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima nya
Kronologis peristiwa mahasiswi salah satu Universitas di Bandarlampung meninggal dunia setelah melahirkan mandiri di kamar kos wilayah Kampung Baru, Kota Bandar Lampung,
Terdakwa Ferdi merupakan pacar korban mahasiswi SL (20).
korban melahirkan tanpa bantuan medis hingga pembuangan bayi baru lahir sampai dibuang ke bawah jembatan di Tegineneng
Kronologis kejadian Terdakwa Ferdi sudah berada di kamar kos korban sejak pagi hari dan ikut membantu proses melahirkan bayi tersebut,
Terdakwa mengaku bayi dibuang atas dasar kesepakatan keduanya
Pasca bayi dilahirkan bayi malang itu dibungkus terdakwa ke dalam plastik dan dimasukan ke dalam goodie bag. Selanjutnya dibawa ke wilayah Kabupaten Pesawaran dan dibuang ke aliran sungai di sebuah jembatan wilayah Tegineneng.
Usai membuang bayi terdakwa Ferdi kembali ke kamar kos, Selanjut nya korban didapati sudah dalam kondisi lemas diduga kuat mengalami pendarahan, lalu Ferdi membawa kekasihnya ke rumah sakit dengan bantuan teman-temannya.
nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara,(*)











