Jaksa hadirkan Tujuh Saksi Depag Pusat Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat yang diduga milik negara dalam hal ini Kementerian Agama kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.sidang di laksana kan di PN Tipikor Tanjungkarang senin (23/2/2026)

Ketiga orang tersebut diantaranya terdakwa Lukman selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, Theresia Dwi Wijayanti selaku Notaris/PPAT, dan Thio Stefanus Sulistio selaku pengusaha sekaligus pembeli tanah.

banner 325x300

Penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio, Bey Sujarwo mengatakan, hari ini jaksa telah menghadirkan sebanyak tujuh orang yang merupakan dari Departemen Agama (Depag) Jakarta.

Menurut Bey, tujuh saksi yang telah dihadirkan jaksa tersebut tidak ada bedanya keterangan yang telah diterangka dalam sidang keperdataan di Pengadilan Negeri Lampung Selatan.

“Tidak ada bedanya, belum ada yang terbaru,” katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan, menurutnya sidang tersebut tidak hanya Hati ini kita bukan mengadili tentang delik formilnya saja melainkan juga terkait materil.

“Jadi semua berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh jaksa,” kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Lukman, Ginda Ansori Wayka mengatakan, pada sidang tersebut terungkap bahwa Depag Jakarta melalui tujuh saksi yang hadir lalai dalam menjaga aset sehingga aset berpindah kepemilikan.

“Kita anggap lalai, karena tidak bisa menjaga aset yang sejak tahun 2003 sampai sekarang bisa berpindah tangan,” katanya.

Ia menambahkan, pada sidang beberapa waktu lalu, saksi-saksi yang telah dihadirkan telah menerangkan dengan jelas bahwa aset tersebut dimiliki oleh terdakwa Thio Stefanus berdasarkan surat menyurat. Selain itu juga telah diuji pada sidang beberapa waktu lalu berupa keperdataan.

“Intinya semua alat bukti dan semua yanh dipersoalkan oleh jaksa ini sudah diuji di keperdataan sehingga saudara Thio ini menang dan berhak memiliki itu. Mengenai klien kami, Lukman kami yakini ini bebas karena semua apa yang dipersoalkan jaksa baik bukti surat menyurat itu sudah disampaikan pada proses peradilan perdata. Jadi sudah pernah diuji,” katanya lagi.

Tiga orang terdakwa tersebut menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat yang diduga milik negara dalam hal ini Kementerian Agama.

Ketiganya didakwa oleh jaksa diduga telah melakukan penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pada dakwaan jaksa, ketiganya juga didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara terkait penerbitan hak atas tanah yang menurut penuntut umum diklaim sebagai tanah negara milik Kementerian Agama.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *