Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sidang penyerobotan Tanah Kemenag kembali di gelar di Pengadilan negri Tipikor Tanjungkarang ,dengan tiga terdakwa masing masing Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman ,Theresia Dwi Wijayanti selaku pembuat Akta Tanah di BPN Lampung Selatan Dan Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli Tanah sidang di Gelar di pengadilan Tipikor Tanjungkarang senin (2/2/2026)
Sidang dengan agenda menghadiri kan beberapa orang saksi
Usai sidang Kuasa hukum terdakwa Lukman Gindha Asori Wayka menyatakan ,Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa pelaku tindak pidana korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementerian Agama Provinsi Lampung salah satunya norma yang digunakan oleh JPU untuk menjerat perbuatan pelaku karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara, dan Hak Pengelolaan dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi masih menggunakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.ujar Ansori
Lanjut nya berdasarkan data bahwa terhadap 2 (dua) ketentuan di atas telah dinyatakan di cabut dan tidak berlaku dalam ketentuan Penutup Pasal 208 huruf (b) dan (c) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.kata nya
Konsekuensi dari penggunaan peraturan yang telah dicabut (absolete) dan tidak berlaku dalam sebuah surat dakwaan akan berimplikasi hukum yang merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dalam hukum acara pidana karena tindakan ini dapat mengakibatkan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU batal demi hukum atau vonis yang akan dijatuhkan menjadi tidak sah.tegas Gindha Ansori Wayka
Dua orang saksi Bahrul dan Rustam mantan Plt Kantah Lampung selatan mengatakan dalam persidangan ,
Keduanya menyuguhkan bahwa permen no 99 tahun 1999 tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi, diganti dengan Permen Agraria No 18 tahun 2021,ujar nya
Sidang akan di lanjut kan pekan depan
(*)











