Bandarlampung – Beritaphoto.id
Sidang lanjutan penganiayaan berat terkait penyayatan alat kelamin dengan terdakwa Windi Saputri, Rabu (11/2/2026).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Karsilan (korban), Siti (istri korban), dan Huremi (paman korban).
Barang bukti berupa cutter (pisau pemotong), telepon genggam, celana pendek, dan juga daster turut dihadirkan dalam persidangan. Namun, sidang dilakukan secara tertutup karena menyangkut pembahasan terkait organ vital (alat kelamin).
Usai persidangan, menemui penasehat hukum terdakwa, Nurul Hidayah memberikan keterangan
Menurut Nurul, di hadapan majelis hakim, saksi Karsilan membenarkan adanya penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa.
“Ya, saksi mengatakan kalau penyayatan terhadap alat vitalnya di Lapangan Baruna, Panjang. Dan itu dibenarkan oleh terdakwa,” ujarnya.
Nurul menuturkan, sehari sebelum terjadinya penganiayaan tersebut, terdakwa Windi dan saksi Karsilan memang sudah berjanji untuk bertemu.
“Itu kan kejadiannya malam senin ya, tapi dari sabtu itu mereka sudah komunikasi dan berjanji untuk bertemu,” lanjutnya.
Diketahui, keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2019. Akan tetapi, mereka mulai melakukan hubungan intim baru pada tahun 2020.
“Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan hubungan intim, saksi Karsilan menjawab tidak bisa menghitung berapa kali,” kata Nurul.
Terkait kondisi korban, Nurul mengungkapkan bahwa alat vital korban tidak sampai putus. Hanya saja, hingga saat ini, belum bisa berfungsi secara normal kembali.
“Tidak putus ya, dia dirawat di RS Abdoel Moeloek dan dioperasi. Tapi keterangan korban tadi mengatakan kalau sampai hari ini belum normal,” pungkas Nurul.
Sebelumnya, pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haeru Jilly Rojaie menghadapkan terdakwa Windi Sintia Putrike hadapan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan dakwaan yang telah disusun.
Jaksa menjerat terdakwa Windi dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang kemudian ditutup. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 25 Februari 2026 mendatang (*)











