TIGA terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Scan RSU Way Mangunang Tanggamus di Hukum Ringan

Bandarlampung – Beritaphoto.id .
Tiga Terdakwa terkait dugaan Perkara korupsi dalam pengadaan alat pemindai (scan) di Rumah Sakit Umum (RSU) Batin Mangunang,di Vonis Hakim Hukuman ringan pada sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,Jumat (13/2/2026)

Ketua majlis Hakim Firman Khadafi Menjatuhkan vonis kepada
Tiga terdakwa yang dihadirkan yakni dr. Merry Yosefa selaku Direktur RSU Batin Mangunang, Merizan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan, serta M. Taufiq Prayudono selaku Direktur PT Prima Medika Raya.

banner 325x300

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam pembuatan dokumen yang berujung pada pengeluaran belanja tidak sesuai dengan anggaran teknis yang telah ditetapkan,” ujar Firman

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,1 miliar.

Terhadap terdakwa Merizan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 30 hari.

Sementara itu, dr. Merry Yosefa divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam satu bulan, akan diganti dengan pidana penjara selama 30 hari.

Adapun M. Taufiq Prayudono dijatuhi hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp30 juta, subsider 30 hari penjara apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan,” kata hakim.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Ilham Fajar Septian, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Ia menyoroti adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim. “Dalam tuntutan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Fajar.

Namun, majelis hakim menyatakan unsur Pasal 2 tidak terbukti dan memilih menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan subsider.

“Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya dan akan menyesuaikan dengan SOP, apakah akan banding atau tidak,” pungkas Fajar.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *