Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung
RUANG digital seharusnya menjadi tempat bertemunya gagasan, ilmu pengetahuan, dan kritik yang sehat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kita justru menyaksikan gejala yang mengkhawatirkan. Perbedaan pendapat tidak lagi dijawab dengan argumentasi, melainkan dibalas dengan penyebaran data pribadi atau doxing sebagai alat intimidasi.
Fenomena ini bukan hanya persoalan etika bermedia sosial. Ia telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan kualitas demokrasi Indonesia.
Kasus yang menimpa Nabiyla Risfa Izzati, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi alarm keras bagi semua pihak. Bermula dari komentar akademik yang menyarankan seorang ASN menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia justru menjadi sasaran teror digital. Data yang disebarkan bukan hanya nama atau nomor telepon, tetapi juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, data keluarga, hingga lokasi yang diduga sangat akurat.
Tidak lama kemudian, pegiat media sosial Ferry Koto juga dilaporkan mengalami intimidasi dengan pola yang hampir sama. Fenomena ini menunjukkan bahwa doxing mulai digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan rasa takut bagi siapa pun yang menyampaikan kritik.
Inilah yang dalam kajian hukum dan ilmu komunikasi dikenal sebagai “chilling effect”, yaitu kondisi ketika seseorang memilih diam bukan karena tidak memiliki pendapat, tetapi karena takut terhadap ancaman yang mungkin diterimanya.
Demokrasi tentu tidak dibangun di atas rasa takut. Demokrasi hidup karena adanya ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, maupun gagasan yang berbeda.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah munculnya pertanyaan besar mengenai asal-usul data pribadi yang digunakan pelaku. Bagaimana mungkin data kependudukan yang bersifat sangat sensitif dapat berpindah ke tangan pihak yang tidak berwenang? Apakah terjadi kebocoran sistem? Apakah ada penyalahgunaan hak akses? Ataukah terdapat oknum yang memanfaatkan kewenangannya secara melawan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung. Negara berkewajiban memberikan jawaban melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang cukup jelas mengenai larangan memperoleh, menggunakan, maupun mengungkapkan data pribadi secara melawan hukum. Demikian pula berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat digunakan apabila penyebaran data tersebut disertai ancaman atau intimidasi.
Namun, hukum tidak cukup hanya tertulis di dalam lembaran negara. Hukum baru memiliki makna apabila ditegakkan secara konsisten tanpa memandang siapa pelakunya.
Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum mampu mengusut bukan hanya pelaku yang menyebarkan data, tetapi juga apabila ditemukan pihak-pihak yang menjadi sumber kebocoran informasi tersebut. Penegakan hukum yang berhenti pada pelaku lapangan tanpa mengungkap akar persoalan hanya akan membuat praktik serupa terus berulang.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga data pribadi. Jejak digital yang terlalu terbuka sering kali menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber. Membatasi informasi pribadi di media sosial, mengaktifkan autentikasi dua faktor, menggunakan kata sandi yang kuat, serta memisahkan akun untuk kepentingan pribadi dan pekerjaan merupakan langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko.
Apabila menjadi korban doxing, masyarakat sebaiknya segera mengamankan seluruh bukti digital berupa tangkapan layar, rekaman layar, maupun tautan unggahan sebelum konten dihapus. Bukti tersebut sangat penting untuk mendukung proses pelaporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Yang tidak kalah penting adalah membangun budaya digital yang lebih dewasa. Kritik tidak boleh dibalas dengan ancaman. Perbedaan pendapat tidak boleh dijawab dengan teror.
Apalagi menggunakan data pribadi sebagai alat untuk menekan kebebasan orang lain.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menerima kritik sebagai bagian dari proses memperbaiki diri. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab bukanlah ancaman terhadap negara, melainkan energi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, perguruan tinggi, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk bersinergi menciptakan ruang digital yang aman, beradab, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.
Melindungi data pribadi bukan semata-mata menjaga informasi seseorang. Melindungi data pribadi berarti menjaga rasa aman, menjaga kebebasan berpikir, menjaga kebebasan berpendapat, dan menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Demi kehormatan dan kewibawaan Pemerintah serta seluruh rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia, profesionalisme dalam menjalankan tugas bukan lagi sebuah pilihan, tetapi suatu keharusan. Sementara bagi siapa pun yang masih menjadikan penyebaran data pribadi sebagai sarana intimidasi, sudah saatnya menyadari bahwa tindakan tersebut bukan hanya bertentangan dengan etika dan nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan ketakutan, melainkan dengan keberanian untuk berdialog, saling menghormati, dan menegakkan hukum secara adil bagi semua. (*)
Bandar Lampung, 21 Juli 2026
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











