Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung
PENGUNDURAN diri pengacara senior Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menjadi salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik. Keputusan tersebut memang mengejutkan karena terjadi hanya sekitar enam hari setelah ia menerima kuasa untuk mendampingi kliennya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alasan yang disampaikan Hotman adalah kondisi kesehatan. Ia mengaku tengah menjalani pemulihan pascaoperasi tulang belakang akibat saraf kejepit dan harus kembali menjalani perawatan lanjutan di Singapura. Dalam perspektif kemanusiaan, alasan tersebut patut dihormati. Kesehatan adalah hak setiap orang, termasuk seorang advokat yang selama puluhan tahun dikenal menangani berbagai perkara besar dengan intensitas pekerjaan yang tinggi.
Di sisi lain, saya juga menyayangkan keputusan tersebut karena publik tentu berharap seorang pengacara dengan pengalaman panjang dapat mengawal proses pembelaan hukum hingga tuntas. Namun, ketika pertimbangan medis menyatakan seseorang harus beristirahat demi mencegah risiko yang lebih serius, keputusan mundur menjadi pilihan yang rasional dan dapat dipahami.
Di luar alasan kesehatan, terdapat satu persoalan yang tidak kalah penting, yaitu kontroversi pernyataan Hotman Paris kepada wartawan saat konferensi pers. Ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis memicu kritik luas dari berbagai kalangan dan berujung pada pelaporan ke kepolisian. Meski kemudian Hotman telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bahwa komunikasi publik seorang tokoh selalu memiliki konsekuensi sosial yang besar.
Dalam negara demokrasi, advokat dan wartawan sama-sama menjalankan fungsi yang dijamin oleh hukum. Advokat berperan memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang adil sesuai prinsip “due process of law”. Sementara itu, pers menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang independen, akurat, dan berimbang. Kedua profesi tersebut bukanlah lawan, melainkan bagian dari ekosistem yang sama dalam menjaga tegaknya negara hukum.
Karena itu, perbedaan pandangan dalam ruang publik tidak seharusnya berkembang menjadi saling merendahkan. Kritik terhadap pertanyaan wartawan boleh saja disampaikan, tetapi tetap dalam koridor etika dan penghormatan terhadap profesi. Demikian pula wartawan berkewajiban menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.
Terlepas dari kontroversi tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa Hotman Paris Hutapea merupakan salah satu advokat paling berpengaruh di Indonesia. Rekam jejaknya selama puluhan tahun dalam menangani berbagai perkara besar telah menjadi referensi bagi banyak advokat muda. Kemampuan membangun argumentasi hukum, keberanian tampil di ruang publik, serta konsistensinya membela kepentingan klien merupakan pengalaman yang layak dipelajari, tentu tanpa harus meniru setiap gaya komunikasinya.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri akan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum meskipun terjadi pergantian tim kuasa hukum. Pergantian advokat merupakan hak klien dan tidak mengubah kewajiban aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari peristiwa ini, terdapat pelajaran yang lebih luas daripada cuma pergantian kuasa hukum. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui proses penyidikan dan persidangan, tetapi juga melalui sikap seluruh pihak yang terlibat dalam menghormati profesi masing-masing. Bahasa yang santun, komunikasi yang beretika, dan penghargaan terhadap perbedaan merupakan modal penting dalam menjaga kredibilitas lembaga hukum maupun media.
Karena kewibawaan negara tidak hanya ditentukan oleh kuatnya regulasi atau kerasnya penegakan hukum. Wibawa negara juga lahir dari budaya saling menghormati antarsesama anak bangsa yang mengabdikan diri melalui profesinya masing-masing. Advokat, jaksa, hakim, polisi, akademisi, dan wartawan memiliki peran yang berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama, yaitu menghadirkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sudah saatnya kita menjadikan setiap polemik sebagai ruang introspeksi bersama.
Profesionalisme akan semakin bermakna apabila selalu berjalan berdampingan dengan etika, rasa hormat, dan kedewasaan dalam berkomunikasi. Sebab, kehormatan sebuah profesi bukan hanya diukur dari kemampuan teknis, tetapi juga dari cara para pelakunya menghargai profesi orang lain. (*)
Bandar Lampung, 24 Juli 2026
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











