Opini  

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ADA-ADA saja. Di tengah kebutuhan memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa, muncul usulan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi periodisasi, bahkan berpotensi membuka jalan menuju jabatan seumur hidup.

banner 325x300

Usulan itu disampaikan Aliansi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Sekitar 36.000 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027 hingga 2029 disebut mendorong penghapusan batas periodisasi jabatan. Mereka juga menyampaikan sejumlah alasan, antara lain efisiensi anggaran, menjaga stabilitas sosial di desa, serta persoalan pengisian penjabat kepala desa.

Alasan tersebut tentu boleh disampaikan sebagai aspirasi. Dalam negara demokrasi, siapa pun berhak menyampaikan pendapat kepada pembentuk undang-undang.

Namun, persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidak boleh menyampaikan aspirasi. Persoalan yang jauh lebih penting adalah, apakah aspirasi tersebut sehat bagi demokrasi desa dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang? Di sinilah masyarakat patut berpikir kritis.

Kepala desa bukan pemilik desa. Ia adalah pemegang amanah warga yang diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan pemberdayaan desa.

Karena itu, kekuasaan kepala desa harus memiliki batas. Batas masa jabatan bukan berarti meragukan kemampuan seorang kepala desa. Justru pembatasan merupakan salah satu mekanisme agar kekuasaan tidak terlalu lama berada di tangan orang yang sama.

Kepala desa yang baik tentu layak diapresiasi. Jika masyarakat masih menghendaki kepemimpinannya, mekanisme demokrasi memberikan ruang untuk memilih kembali sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Tetapi bagaimana jika kepala desa tersebut kemudian berubah menjadi otoriter?
Bagaimana jika kebijakannya tidak lagi disukai masyarakat?
Bagaimana jika terjadi konflik kepentingan?
Bagaimana jika hubungan dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa maupun masyarakat memburuk?
Dan yang paling sederhana, bagaimana warga mengganti pemimpinnya jika tidak ada lagi mekanisme pergantian melalui pemilihan yang berkala?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap remeh. Sebab demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin.

Demokrasi juga menyediakan jalan bagi rakyat untuk mengganti pemimpin yang dianggap tidak lagi mampu menjalankan amanah.

Desa memang memiliki karakter sosial dan budaya yang berbeda dengan pemerintahan di atasnya. Tetapi nilai-nilai lokal tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghilangkan prinsip dasar pembatasan kekuasaan.

Kekuasaan yang terlalu lama berada pada satu tangan berpotensi melahirkan ketergantungan dan apa yang sering disebut sebagai “raja kecil” di tingkat desa.

Tentu tidak adil jika seluruh kepala desa dianggap akan menyalahgunakan kekuasaan. Banyak kepala desa yang bekerja baik, dekat dengan masyarakat dan mampu membangun desanya.

Tetapi hukum tidak boleh hanya dibuat berdasarkan asumsi bahwa semua pemegang kekuasaan akan selalu baik.

Hukum justru harus dirancang untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.

Hari ini kita mungkin memiliki kepala desa yang baik. Besok belum tentu orang yang sama tetap menjabat. Dan ketika orangnya berganti, sistem harus tetap mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Itulah pentingnya pembatasan masa jabatan.

Argumentasi mengenai besarnya biaya Pilkades juga patut dipertimbangkan. Efisiensi anggaran memang penting.

Jika pelaksanaan Pilkades menimbulkan beban besar bagi keuangan daerah, solusinya mestinya mencari cara agar pemilihan menjadi lebih efisien, bukan menghilangkan hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya.

Demokrasi memang membutuhkan biaya. Tetapi biaya demokrasi tidak otomatis menjadi pemborosan.

Yang harus diperbaiki adalah tata kelolanya, bagaimana Pilkades dapat berlangsung sederhana, transparan, aman dan efisien tanpa menghilangkan substansi demokrasi.

Begitu pula alasan untuk menghindari konflik horizontal. Konflik akibat kontestasi politik desa memang mungkin terjadi. Namun konflik bukan alasan untuk menghentikan demokrasi.

Yang perlu dibangun adalah kedewasaan politik masyarakat, pendidikan demokrasi, penegakan aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang baik.

Jangan sampai karena takut terjadi perselisihan, kita kemudian memilih menghilangkan proses pemilihannya.

Saat ini ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.

Pasal 39 mengatur kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun dalam satu periode dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Artinya, maksimal seseorang dapat menjabat selama 16 tahun apabila terpilih dua periode. Ketentuan itu masih berlaku. Usulan jabatan tanpa batas sampai saat ini merupakan aspirasi politik, bukan hukum yang sudah berlaku.

Karena itu, DPR RI perlu melihat persoalan ini bukan hanya dari sudut kepentingan para kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, tetapi terutama dari sudut kepentingan jutaan masyarakat desa.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan para kepala desa. Yang dipertaruhkan adalah desain demokrasi pemerintahan desa.

DPR memang harus mendengar aspirasi kepala desa. Tetapi DPR juga wajib mendengar suara masyarakat desa yang menjadi pemilik kedaulatan.

Kepala desa memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan jabatannya. Itu sesuatu yang dapat dipahami secara manusiawi.

Namun, pembentukan undang-undang tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan orang yang sedang memegang jabatan.

Harus ada pertanyaan yang lebih besar. Apa yang paling baik bagi warga desa?

Jika seorang kepala desa benar-benar dipercaya masyarakat, biarkan kepercayaan itu diuji melalui mekanisme demokrasi. Jika memang berprestasi, masyarakat dapat memilihnya kembali sesuai ketentuan hukum.

Tetapi jika masyarakat sudah tidak menghendaki, harus tersedia pintu keluar yang konstitusional dan demokratis. Jangan sampai warga desa justru menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

Indonesia telah belajar panjang dari pengalaman ketika kekuasaan terlalu lama berada di tangan seseorang atau kelompok tertentu.

Semangat reformasi salah satunya adalah membatasi kekuasaan dan memperkuat mekanisme kontrol.

Karena itu, gagasan menghapus periodisasi jabatan kepala desa harus dikaji dengan sangat hati-hati.

Jangan hanya melihat siapa yang akan mendapatkan keuntungan dari perubahan aturan hari ini. Lihat pula siapa yang mungkin dirugikan ketika aturan tersebut diterapkan oleh orang yang berbeda pada masa mendatang.

Kita tidak sedang berbicara mengenai siapa kepala desa tertentu. Kita sedang berbicara mengenai sistem. Sistem yang baik tidak boleh bergantung pada baik atau buruknya seseorang.

Kepala desa adalah bagian penting dari pemerintahan paling dekat dengan rakyat. Karena itu, justru di tingkat desa demokrasi harus dirawat dengan baik.

Masa jabatan yang terbatas bukan bentuk penghinaan kepada kepala desa. Sebaliknya, itu adalah penghormatan terhadap masyarakat yang memiliki hak menentukan siapa yang layak memimpin mereka.

Jika alasan efisiensi anggaran, stabilitas dan kesinambungan pembangunan dianggap penting, pemerintah dan DPR dapat mencari formula lain yang lebih tepat.

Misalnya memperbaiki mekanisme Pilkades, meningkatkan efisiensi anggaran, memperkuat pengawasan dan memastikan transisi pemerintahan desa berjalan tertib.

Tetapi menghapus batas periodisasi bukanlah solusi yang bijaksana.

Sebab ketika kekuasaan tidak lagi memiliki batas, yang harus ditakuti bukan hanya pemimpin yang buruk.

Kita juga harus takut pada sistem yang memungkinkan pemimpin buruk bertahan terlalu lama.

Demi kehormatan lembaga kepala desa, kewibawaan DPR RI dan terutama kepentingan masyarakat desa, aspirasi jabatan tanpa batas semestinya tidak dikabulkan.

Kepala desa boleh berkuasa selama rakyat masih memberikan mandat melalui mekanisme yang sah.

Tetapi tidak ada jabatan publik yang layak menjadi milik seseorang seumur hidup. Demokrasi desa harus tetap menjadi milik warga desa, bukan milik mereka yang sedang duduk di kursi kekuasaan. (*)

Bandar Lampung, 13 September 2026

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *