Bandar Lampung- Beritaphoto.id
Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Li Xin (32), di Vonis ketua majlis Hakim pengadilan Tanjungkarang Alfarobi selama 5 tahun dan 1 bulan penjara terkait perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur ,sidang di gelar di Pengadilan Negri Tanjungkarang ,Rabu (3/12/2025)
Hakim Alfarobi menyatakan kan terdakwa Lin xin terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. , oleh karena itu di vonis dengan Hukuman 5 tahun dan 1 bulan pe jara ,ujar Hakim di depan persidangan
Karena tidak bisa berbahasa Indonesia dalam persdang an Terdakwa di dampingi penterjemah bahasa
Vonis Hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum yg menuntut nya selama 6 tahun penjara
Sebelum menjatuh kan hukuman Hakim mempertimbang kan hal hal yang memberat kan terdakwa dengan sengaja membujuk dan merayu anak di bawah umur untuk berbuat Cabul dan merusak masa depan korban hal yang meringan kan terdakwa berlaku sopan. Selama dalam persidangan .
Atas vonis tersebut Terdakwa dan penuntut umum menerima nya .
Vonis hakim menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Pada sidang terdahulu jaksa penuntut umum menjelas kan terdakwa datang dari China ke Lampung pada 28 Mei 2025 untuk bertemu korban,” ujar jaksa di persidangan.
Keduanya kemudian bertemu di salah satu hotel di Bandar Lampung, tempat dugaan tindak asusila itu terjadi.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi dan menyerahkan bukti percakapan daring keduanya.(*)











