Bandarlampung -Beritaphoto.id
Tim Pidsus Kejari Bandar Lampung melakukan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Sidosari Kabupaten Lampung Selatan milik terpidana atas nama Ahmad Zainal Abidin Arif Bin Drs. Aminuddin Syarif, M.Pd. berdasarkan putusan PN Tanjung Karang. Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN.TJK tanggal 25 september 2025 dan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana (P-48A) Nomor : print – 745/L.8.10/FU.1/10/2025 tanggal 09 oktober 2025 ,kamis (4/12/2025)
Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Angga Mahatama menyata kan
Bahwa sita eksekusi aset tersebut sebagai upaya bidang Pidsus Kejari Bandar Lampung untuk pemulihan kerugian negara sebesar Rp.2.011.810.393 (dua miliyar sebelas juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang dibebankan kepada terpidana. Ujar nya
Selanjutnya terhadap aset yg telah dilakukan sita eksekusi tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bandar Lampung untuk dilakukan lelang yang hasil nya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yg pemanfaatan nya menjadi kewenangan pemerintah pusat.kata Angga
Kegiatan sita eksekusi tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Arie Apriansyah,S.H.,M.H beserta Tim Jaksa P-48A Ricky Indra Gunawan,S.H.,.M.H dan M. Tegar Satria Mandala Sakti,S.H.,M.H serta dihadiri oleh saksi-saksi dari Pemerintah Desa setempat(*)











