Lampung Utara, – Guna menunjang program ketahanan pangan nasional, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Lampung Utara, tengah memproses pengusulan pembangunan melalui Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2025, tentang rehab saluran irigasi.
DSDABMBK masih fokus memenuhi syarat dan ketentuan yang di tetapkan dari Kementerian PU Republik Indonesia.
Dalam tahapannya, DSDABMBK Lampung Utara akan mengikuti tahapan tahapan yang harus di lalui, hingga persetujuan Bupati. Kemudian akan mempresentasikan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang di fasilitasi oleh Balai Besar Wilayah Sekampung (BBWS) Mesuji.
“Setelah itu ada presentasi dari kita SDABMBK melalui zoom metting melalui kementrian yang di fasilitasi oleh BBWS Mesuji Sekampung. Syaratnya yang mereka (kementeian) tentukan.” Jelas Yunada, Sumber Daya Air (SDA) mendampingi, Kadarsyah, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Lampung Utara, Senin 8 Desember 2025.
Adapun usulan yang diajukan, lanjut Yunada, panjang global daerah irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten Lampung Utara, sekitar 10 DI (daerah irigasi). Dasar ini yang akan di presentasikan.
“Kita akan buatkan surat usulan, jika berhasil kita (Pemkab Lampung Utara) hanya penerima manfaat.” Ucap dia. (ADV)













