Berpolitik Praktis di Pilkada, Anggota Wajib Mundur dari PWI

oleh

LAMPUNG UTARA – Seorang wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Lampung Utara dan ingin berpolitik praktis seperti menjadi tim sukses ataupun tim pemenangan calon kepala daerah, sudah sepantasnya mengundurkan diri dari keanggotaannya.

Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara menekankan dan mengultimatum kepada seluruh anggota PWI untuk tidak ikut politik praktis dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang.

” Bagi anggota yang terlibat politik praktis dalam Pilkada diwajibkan mengundurkan diri dari kepengurusan PWI,” tegas Vicko, dalam rapat koordinasi di Balai Wartawan Effendi Yusuf Lampung Utara. Kamis 9 Mei 2024.

Dikatakannya, Bahwa hal ini menindaklanjuti hasil rapat pleno diperluas yang di selenggarakan oleh PWI Provinsi Lampung yang dilaksanakan belum lama ini.

“Jika seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada selesai diperbolehkan untuk menjadi anggota PWI,” ujarnya.

Peringatan ini tentunya, sudah diatur dalam peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT) PWI yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota PWI.

Berbeda dengan anggota PWI yang menjadi penyelenggara pemilu. Dalam hal ini tidak perlu mengundurkan diri akan tetapi dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara tidak diperbolehkan menggunakan atribut PWI.

“Anggota yang menjadi penyelenggara tidak perlu mengundurkan diri atau cuit, karena tidak diatur dalam PD/PRT PWI,” ucapnya.

Selain itu, dalam rapat koordinasi membahas agenda penting yang akan dilaksanakan oleh PWI dalam waktu dekat, diantaranya pelaksanaan PORWANAS di Kalimantan Selatan dan pelaksanaan Workshop Jurnalistik serta Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan pada Juni 2024 mendatang.

Pelaksanaan UKW ini lanjut Vicko setiap peserta diwajibkan mengantongi surat rekomendasi yang di tandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI.

“Saya tekankan bagi pengurus, anggota dan simpatisan PWI terlibat politik praktis wajib mengundurkan, dan bagi yang menjadi penyelenggara pemilu dilarang memakai atribut PWI. Sekali lagi saya ingatkan, patuhi aturan PD/PRT PWI dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” tukasnya. (Berkhin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *