Berita  

Aipda Deni MT Berhasil Amankan Pencuri Uang 600 Juta DPO Polda Metro Jaya

Lampung Selatan- ‎‎Aipda Deni Meydistira, patut mendapat apresiasi. Anggota Polres Lampung Selatan ini, berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian uang senilai 600 juta rupiah di Pulau Sebesi Jumat 28/11/25.

Berbekal informasi yang didapat, dari Polres Lampung Selatan, Polsek Kalianda mendapatkan laporan dari Polda Metro Jaya, bahwa ada salah satu DPO diduga pelaku pencurian uang 600 juta milik warga Jakarta Selatan, inisial S (31) alias Gabel terdeteksi melarikan diri ke Lampung Selatan.‎‎

banner 325x300

Berdasarkan laporan masuk inilah Aipda Deni Meydistira mengamankan diduga pelaku perkara 362 atau pencurian uang senilai 600 juta rupiah milik korban yakni Inisial AFR warga Jakarta Selatan.‎‎

Deni mengungkapkan,bahwa pelaku S dari identitasnya merupakan warga Kecamatan Jati Agung, pelaku datang ke Desa Tejang Pulau Sebesi bersama istrinya yang lantaran memiliki keluarga.Pelaku S (31) saat diamankan tanpa ada perlawanan hanya saja saat diinterogasi pelaku sempat tidak mengakui nama aslinya,”ungkap Aipda Deni Meydistira saat diwawancarai media ini

 

‎‎Dengan kesigapan ,Aipda Deni Meydistira yang berhasil mengamankan S yang diduga pelaku pencurian uang bernilai fantastis itu menjadi perbincangan publik. Dimana Aipda Deni Meydistira patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya di kalangan Polri, terlebih di Polres Lampung Selatan.‎‎

Salah satu warga Kecamatan Rajabasa yang enggan di publikasikan namanya menfatakan.‎‎”Bayangkan saja, sejak sore hingga malam hari, Aipda Deni Meydistira mengamankan yang diduga pelaku pencurian uang senilai 600 juta berinisial S (31) alias Gobel tanpa ada rasa takut melainkan tanggung jawab yang dia emban, dengan sendirinya memberanikan diri ditemani 3 orang warga menggunakan perahu kecil dari desa Tejang Pulau Sebesi hingga ke dermaga Canti untuk mengamankan pelaku menuju ke Polres Lampung Selatan,”kata salah satu warga pada saat dilokasi di dermaga Canti‎‎.

Diketahui sebelumnya, pelaku S ternyata bekerja sebagai sopir sudah bertahun lamanya dengan pihak korban, pencurian yang dilakukan pelaku S bermula korban buru – buru berangkat kerja lalu dirinya menitipkan kamar ke pelaku S, tak lama kemudian korban mengirim pesan melalui via WhatsApp untuk membersihkan kamarnya, setelah itu korban meminta pelaku untuk menjemputnya hingga berlarut larut, dari itu korban mulai mencurigai dan langsung pulang dengan teman menuju Apartemen yang ditempatinya, sesampainya di kamar korban langsung mengecek lemari yang berisi uang nilai 600 juta tidak ada lagi atau dinyatakan hilang. akibat kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan S alias Gobel ke Polsek Grogol Petamburan.‎‎

Untuk saat ini, sementara pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan, dan selanjutnya akan diserahkan ke Polda metro jaya, Jakarta. (Rls)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *