Roby Kurniawan Saputra Mantan Kadis Pu Didakwa Korupsi Proyek Jalan Dr. Soetomo Metro

Bandarlampung -Beritaphoto.id.
Jaksa penuntut umum muchamad Habi Mengaju kan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Metro Robbby Kurniawan Saputra ke depan persidangan terkait korupsi Menjalani Dipengadilan Tipikor Tanjung Karang Rabu (3/12/2025 )

Terdakwa Robby Didakwa jaksa terkait Korupsi Pengadaan Barang Jasa Berupa Pembangunan Pekerjaan Penanganan Long Segment Peningkatan Rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo Yang Sumber Dananya Berasal Dari Dak Pada Tahun 2023

banner 325x300

Dalam dakwaan nya jaksa penuntut umum Umum Muchamad Habi Hendarso menjelas kan Bahwa Pada Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Metro Mengadakan Pengadaan Barang asa Berupa Pembangunan Pekerjaan Penanganan Long Segment Peningkatan Rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo Yang Sumber Dananya Berasal Dari Dak (Dana Alokasi Khusus)

Dimana Alokasi Pagu Anggaran Sebesar Rp. 7.448.353.000,00 (Tujuh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah)

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Yang Dikeluarkan Oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung Ditemukan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 1.066.845.678,00 (Satu Milyar Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah

Terdakwa Telah Melakukan Perbuatan Pidana Yang Melakukan Menyuruh Melakukan Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Saksi Dadang Haris (Alm) Ujang Rasdji Tantowi Jaya Sila Dan Saksi Junaidi Masing-masing Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah

Dimana Mereka Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara

Terdakwa Robby Kurniawan Disangkakan Melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang (Uu) Ri No. 31 Tahun 1999 Jo. Uu Ri No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uu Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp

Atas Tuduhan Jaksa Terdakwa Tidak Melakukan Eksepsi Dan Lebih Memilih Pembutian (*)

Leo Dampiari Melaprokan

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *