Bandarlampung -Beritaphoto.id
Permohonan Praperadilan Yang Diajukan Tersangka Hermawan Eriadi Sebagai Pemohon Terhadap Kejati Lampung Sebagai Termohon/ Resmi Ditolak Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang kelas 1A Tanjungkarang ,Senin (8/12/2025)
Majelis Hakim Menyatakan Penetapan Tersangka Hermawan Dinilai Sah Secara Hukum
Putusan Itu Diucapkan Oleh Hakim Tunggal Muhammad Hibrian Setelah Melalui Rangkaian Persidangan Intensif Yang Menghadirkan Bukti Saksi Serta Adu Argumentasi Dari Kedua Belah Pihak
Perkara Ini Bermula Ketika Pemohon Melalui Tim Kuasa Hukumnya Mengajukan Permohonan Praperadilan Mengenai Sah Atau Tidaknya Penetapan Tersangka Hermawan Eriadi Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (Pi) 10% Pada Pt Lampung Energi Berjaya (Pt Leb)
Pemohon Mengklaim Tindakan Kejati Lampung Menetapkan Hermawan Eriadi Sebagai Tersangka Cacat Prosedur
Dipersidangan Majelis Hakim Muhammad Hibrian Menyatakan Bahwa Seluruh Tindakan Penyidikan Telah Dilakukan Sesuai Prosedur Kuhap ,Ujar nya
Penasehat Hukum Tersangka Nurul Amalia Menyampaikan Menghormati Keputusan Majelis Hakim Dengan Ditolaknya Dari Pihak Pemohon Berarti Perkara Kliennya Akan Lanjut Kepokok perkara
Untuk Diketahui/ Kejati Lampung Telah Menetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Participating Interest (Pi) 10 Persen Di Pt Lampung Energi Berjaya (Leb) Senilai 17,28 Juta Dolar As Atau Setara Dengan Rp271 Miliar
Ketiga Tersangka Diketahui M Hermawan Eriadi Selaku Mantan Direktur Utama Budi Kurniawan Selaku Direktur Operasional Yang Juga Merupakan Adik Ipar Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dan Heri Wardoyo Selaku Komisaris Yang Juga Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang (*)











