Bandarlampung -Beritaphoto.id
Cabjari pelabuhan Panjang terima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polisi Panjang terkait Perkara Tersangka Memotong Alat Kelamin Seorang Pria Dengan Sebelah Pisau Cutter Dilapangan Baruna Panjang Bandar lampung,selasa(16/12/2025)
Cabjari Pelabuhan Panjang Haeru Jilly Rojai menjelas kan,
Benar pada hari ini kami telah menerima pelimpahan Tersangka dan Berkas perkara dari penyidik polisi Panjang
Terkait Penganiayaan Alat Kelamin Seorang Pria Berinisial K-a (32) Yang Nyaris putus Dipotong Dengan Cutter Oleh teman Wanitanya Windi Sintia Putri ,selanjut nya kami akan menahan dan mempersiapkan kan berkas Perkara selama 20 hari kedepan untuk di limpahan ke Pengadilan ,ujar Haeru Jilly Rojai ,selasa
Selanjut nya Tersangka akan di jerat dengan pasal 353 Ayat (2) Kuhp ,351 Ayat (2) serta pasal351 Ayat (1) Dengan Ancaman di atas 5 Tahun
Kronologis Perkara
Polisi Mengungkap Dalam Kasus Seorang Janda Bernama Windi Sintia Putri Nekat Memotong Alat Kelamin Pacarnya Bernama KN Yang Diketahui Sudah Beristri Hingga Nyaris Putus Karna Pelaku Kesal Sering Selingkuh Dengan Wanita Lain Dan Tidak Menikahi Pelaku
Tersangka Yang Merupakan Warga Bumi Waras Bandar Lampung Itu Telah Ditahan Dan Ditetapkan Tersangka Di Polsek Panjang (*)











