EKS DIREKSI PT LEB KATAKAN PERUSAHAAN SAH DALAM PERSIDANGAN

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sidang pemeriksaan perdana Perkara Korupsi Dana PI 10% PT LEB Jumat 6 maret 2026 menghadirkan 4 orang saksi, yakni Alamsyah eks dirut PT Wahana Raharja dan 3 orang eks komisaris PT LEB Irfan Toga, Jefry Aldi dan Prihartono.

Fakta persidangan menjadi menarik ketika Penasehat Hukum terdakwa bertanya kepada ketiga Saksi yang merupakan mantan Komisaris LEB terkait legalitas PT LEB saat pendirian hingga mereka tidak lagi jadi Komisaris. Ketiganya kompak menjawab bahwa PT LEB memiliki legalitas baik dari akte pendirian hingga persetujuan Kementerian Hukum dan HAM, hal ini berlawanan dengan dakwaan semula JPU terhadap ketiga terdakwa.

banner 325x300

Sempat pula ditanyakan apakah mereka juga mendapatkan gaji atau remunerasi. Ketiganya juga menjawab mereka mendapatkannya secara sah sesuai dengan keputusan RUPS dan SK Direktur LEB. Sehingga dengan demikian PT LEB merupakan perusahaan yang sah.

Terkait dengan penggunaan uang penyertaan modal sebesar 10 M seluruh eks komisaris kompak tidak bisa menjawab pertanyaan mengenai total penggunaan uang modal PT LEB, sehingga hakim pula mengamini agar eks direksi PT LEB sebelumnya harus dihadirkan.

Semakin menarik untuk ditunggu persidangan lanjutan pada selasa 10 Maret 2026 mendatang dengan acara lanjutan pemeriksaan saksi.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *