Laporan: Darwin B.
Editor: Theresia Octa
TANGGAMUS — Respon cepat diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Asisten Dua (Asda) Hendra Wijaya Mega terkait aspirasi dari aktifis lingkungan dan warga terdampak bau tidak sedap dari rumah pengolahan bahan Nata De Coco yang berada di Pekon Terbaya Gang Bumi Jaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang diduga juga belum memiliki perizinan.
Menurut Asda Hendra Wijaya Mega Pemkab sudah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meninjau langsung kerumah pengolahan bahan Nata De Coco tersebut dalam rangka menindak lanjuti keluhan aktifis lingkungan warga sekitar terkait nau tidak sedap dan perizinan.
“Saya sudah komunikasikan bersama OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Koperindag, Dinas Satu Pintu dan instansi lainnnya untuk turun kelapangan yakni rumah pengolahan bahan Nata De Coco apakah telah berizin dan juga apakah penanganan lingkungan sudah mereka terapkan seperti instalasi peetral bau, pembuangan limbahnya dan juga akan kita cek apakah mereka sudah memiliki dokumen perizinan,” kata Hendra Wijaya Mega, Senin (29/6/2026) via whatsapp.
Hendra Wjaya Mega menerangkan selanjutnya akan ada rapat koordinasi internal OPD terkait untuk mengambil langkah teknis peninjauan lokasi rumah pengolahan air kelapa menjadi bahan Nata De Coco tersebut.
“Kita rapatkan dahulu bersama instansi terkait, besok atau lusa tim sudah kelapangan,” terang Asda.
Diberitakan, Rumah pengolahan air kelapa menjadi nata de coco (Lembaran kenyal yang dibuat dengan memfermentasi air kelapa)
yang berdiri di Pekon Terbaya Gang Bumi Jaya, tepatnya berbatas dengan wisata pantai Cukuh Batu disorot masyarakat karena menimbulkan bau tidak sedap dan tidak jelas izin lingkungan dan perizinan lainnya.
Menurut Tendi aktivis lingkungan Tanggamus berdirinya suatu pabrik pengolahan makanan sudah seharusnya mendapatkan izin dari masyarakat sekitar melalui aparatur Pemerintahan setempat, begitu juga ada perizinan selanjutnya yang diterbitkan instansi terkait.
“Ada laporan warga terkait adanya bau tidak sedap dari aktifitas prosesi pengolahan bahan nata de coco pada rumah atau pabrik pengolahan fermentasi air kelapa menjadi bahan nata de coco tersebut. Dan kami amati dan tidak lanjuti dari masyarakat sekitar pabrik memang belum ada permintaan izin lingkungan dari pemilik pabrik. Begitu juga dari instansi terkait dari penelusuran kami belum ada izin, seperti izin persetujuan bangunan gedung atau PBG dan sebagainya,” kata Tendi, Jumat (26/6/2026). (Wn)
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











