Opini  

Mengundurkan Diri Jangan Meninggalkan Guncangan bagi Negara

Oleh: Junaidi Ismail, S.H.

MENGUNDURKAN diri dari sebuah jabatan publik bukanlah tindakan yang tercela. Sebaliknya, dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi etika pemerintahan, keputusan seorang pejabat untuk melepaskan amanah ketika merasa tidak lagi mampu menjalankan tugas secara optimal justru dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral.

banner 325x300

Namun, penghormatan terhadap hak tersebut tidak berarti mengabaikan dampak yang ditimbulkannya. Semakin strategis sebuah jabatan, semakin besar pula konsekuensi yang harus dipertimbangkan sebelum keputusan itu diumumkan kepada masyarakat.

Dalam konteks itulah pengunduran diri mendadak Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, memunculkan perdebatan yang wajar di ruang publik. Surat pengunduran dirinya yang diajukan pada 25 Juli 2026, diterima Presiden Prabowo Subianto pada 26 Juli 2026, lalu diumumkan kepada masyarakat pada 27 Juli 2026, bukan hanya pergantian pejabat biasa. Jabatan Gubernur BI memiliki pengaruh langsung terhadap stabilitas moneter, nilai tukar rupiah, sistem perbankan, hingga tingkat kepercayaan investor domestik maupun internasional.

Bank Indonesia bukan hanya sebuah institusi. BI adalah jangkar kepercayaan ekonomi nasional. Setiap pernyataan, kebijakan, bahkan perubahan kepemimpinan di lembaga tersebut selalu dibaca pasar sebagai sinyal ekonomi. Karena itu, pergantian mendadak, sekalipun dilakukan sesuai mekanisme hukum, tetap menyisakan ruang bagi munculnya spekulasi.

Pasar keuangan telah menunjukkan respons tersebut. Nilai tukar rupiah sempat mengalami tekanan terhadap dolar Amerika Serikat. Bagi pelaku pasar, yang paling menakutkan bukanlah pergantian figur, melainkan ketidakpastian arah kebijakan. Dalam dunia ekonomi modern, psikologi pasar sering kali bergerak lebih cepat daripada data ekonomi itu sendiri.

Di sisi lain, pemerintah patut diapresiasi karena bergerak cepat meredam kekhawatiran. Penunjukan otomatis Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai amanat Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menunjukkan bahwa sistem kelembagaan telah memiliki mekanisme antisipasi terhadap kekosongan kepemimpinan. Pemanggilan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) oleh Presiden juga menjadi sinyal bahwa negara hadir menjaga stabilitas.

Artinya, secara kelembagaan Indonesia tidak mengalami krisis kepemimpinan di Bank Indonesia. Namun, secara psikologis pasar tetap membutuhkan waktu untuk memulihkan rasa percaya.

Di sinilah letak persoalan utamanya. Hak konstitusional seorang pejabat untuk mengundurkan diri memang harus dihormati. Tidak seorang pun dapat dipaksa mempertahankan jabatan apabila alasan pribadi telah membuatnya merasa tidak mampu memberikan kinerja terbaik. Bahkan, dalam perspektif etika kepemimpinan, mundur secara terhormat sering kali lebih bermartabat daripada bertahan tetapi tidak lagi efektif.

Akan tetapi, jabatan publik bukan semata hak pribadi. Di dalamnya melekat kepentingan negara dan jutaan rakyat yang bergantung pada stabilitas kebijakan. Oleh sebab itu, setiap keputusan mundur idealnya dilakukan melalui transisi yang terukur, komunikasi yang matang, dan waktu yang tepat sehingga tidak menimbulkan gejolak yang sebenarnya dapat dihindari.

Kepemimpinan di bank sentral berbeda dengan kepemimpinan pada institusi biasa. Gubernur BI bukan hanya mengelola organisasi, tetapi juga menjaga ekspektasi publik terhadap masa depan ekonomi nasional. Sedikit saja muncul ketidakjelasan, pasar akan segera bereaksi. Karena itu, penghormatan terhadap keputusan pribadi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga kepercayaan publik. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Ke depan, Presiden bersama DPR tentu akan memilih gubernur definitif yang baru melalui mekanisme konstitusional. Sejumlah nama seperti Destry Damayanti, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmodjo, maupun figur lain dari internal Bank Indonesia menjadi bagian dari dinamika yang wajar dalam proses demokrasi. Siapa pun yang akhirnya dipercaya memimpin BI harus mampu menjaga independensi bank sentral sekaligus mempertahankan kredibilitas kebijakan moneter Indonesia di mata dunia.

Saya mengapresiasi setiap pejabat negara yang memilih mengundurkan diri ketika merasa tidak lagi sanggup mengemban amanah. Sikap seperti itu jauh lebih terhormat daripada mempertahankan jabatan demi kepentingan pribadi.

Namun, saya juga berpandangan bahwa bagi pejabat yang menduduki posisi strategis dan memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas negara, terutama yang berkaitan dengan sektor keuangan, perbankan, dan perekonomian nasional, pengunduran diri secara mendadak seyogianya menjadi pilihan terakhir. Bukan karena mereka tidak memiliki hak untuk mundur, melainkan karena setiap langkah mereka membawa konsekuensi yang jauh melampaui kepentingan individu.

Negara membutuhkan pemimpin yang tidak hanya berani mengambil keputusan, tetapi mampu memastikan bahwa setiap keputusan meninggalkan ketenangan, bukan kegelisahan. Sebab, dalam jabatan publik, warisan terbesar seorang pemimpin bukan hanya kebijakan yang ditinggalkan, tetapi juga stabilitas yang berhasil dijaga hingga akhir masa pengabdiannya. (*)

Bandar Lampung, 28 Juli 2026

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *