Opini  

Data Pribadi Bocor, Kedaulatan Negara Dipertaruhkan

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

DIERA digital, data pribadi telah menjelma menjadi aset yang nilainya bahkan dapat melampaui kekayaan fisik. Nomor induk kependudukan, rekam medis, data keuangan, biometrik, hingga kebiasaan masyarakat dalam menggunakan layanan digital merupakan informasi yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai strategis bagi negara. Karena itu, kebocoran data pribadi bukan lagi hanya persoalan teknis teknologi informasi, tetapi telah berkembang menjadi isu hukum, keamanan nasional, hak asasi manusia, bahkan kedaulatan negara.

banner 325x300

Indonesia sesungguhnya telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kehadiran undang-undang tersebut disambut sebagai tonggak penting dalam perlindungan hak warga negara di ruang digital. Namun, hingga kini implementasinya masih menyisakan pekerjaan rumah yang sangat besar.

Salah satu persoalan paling mendasar adalah belum terbentuknya lembaga pengawas independen sebagaimana diamanatkan undang-undang tersebut, serta belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana. Kondisi inilah yang kemudian menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi melalui permohonan yang mempertanyakan efektivitas pelaksanaan UU PDP.

Persoalan yang diperdebatkan sesungguhnya sederhana tetapi memiliki dampak yang sangat luas. Sebuah undang-undang tidak cukup hanya lahir di atas kertas. Ia harus memiliki instrumen pelaksana, lembaga pengawas, mekanisme penegakan hukum, hingga kepastian sanksi yang dapat dijalankan secara nyata. Tanpa itu semua, hukum hanya akan menjadi simbol tanpa daya paksa.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir masyarakat berulang kali dikejutkan oleh berbagai dugaan kebocoran data dalam skala besar. Data pelanggan perusahaan, data layanan publik, hingga data yang berkaitan dengan identitas warga negara pernah menjadi sorotan. Setiap kali terjadi insiden serupa, masyarakat selalu bertanya siapa yang bertanggung jawab, kepada siapa harus mengadu, dan bagaimana memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami.
Sayangnya, jawaban atas pertanyaan itu belum sepenuhnya jelas.

Para pemohon di Mahkamah Konstitusi memandang kondisi tersebut sebagai bentuk kekosongan hukum yang nyata. Menurut mereka, belum hadirnya lembaga pengawas menyebabkan berbagai instrumen sanksi administratif yang telah diatur dalam UU PDP belum dapat diterapkan secara optimal. Akibatnya, perlindungan hukum terhadap masyarakat belum berjalan sebagaimana yang diharapkan pembentuk undang-undang.

Di sisi lain, pemerintah memiliki argumentasi yang patut dipahami. Pemerintah menegaskan bahwa tidak terjadi kekosongan pengawasan secara total karena penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan data masih dapat menggunakan perangkat hukum pidana dan hukum siber yang telah berlaku. Pemerintah juga menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah maupun pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar menghasilkan regulasi yang matang serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Kedua pandangan tersebut sesungguhnya memiliki dasar argumentasi yang dapat dipahami. Namun, di atas semua perdebatan hukum itu terdapat satu kepentingan yang jauh lebih besar, yakni perlindungan terhadap rakyat Indonesia.

Negara tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam posisi rentan ketika identitas digital mereka diperjualbelikan, disalahgunakan, atau dimanfaatkan untuk kejahatan seperti pinjaman daring ilegal, penipuan, pencurian identitas, maupun tindak pidana siber lainnya. Setiap kebocoran data sesungguhnya bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam menjaga keamanan informasi warganya.

Lebih jauh lagi, persoalan data pribadi telah menjadi indikator kualitas tata kelola pemerintahan modern. Negara-negara maju tidak lagi memandang perlindungan data sebagai pelengkap regulasi digital, melainkan sebagai fondasi utama dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat. Kepercayaan investor, keamanan transaksi elektronik, perkembangan kecerdasan buatan, hingga layanan pemerintahan berbasis digital sangat bergantung pada kepastian perlindungan data.

Indonesia tentu tidak boleh tertinggal.
Keberadaan Badan Pelindungan Data Pribadi yang independen bukan hanya memenuhi amanat undang-undang, melainkan menjadi simbol keseriusan negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara. Lembaga tersebut diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan, penyelesaian sengketa, penjatuhan sanksi administratif, edukasi publik, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

UU PDP sendiri sebenarnya telah memberikan instrumen penegakan hukum yang cukup progresif. Selain sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian pemrosesan data, penghapusan data, dan denda administratif, undang-undang tersebut juga mengatur ancaman pidana yang berat bagi pelaku pengumpulan, penyebaran, penggunaan, maupun pemalsuan data pribadi secara melawan hukum. Bahkan terhadap korporasi tersedia ancaman denda berlipat ganda disertai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga pembubaran badan hukum.

Persoalannya, sebaik apa pun norma hukum yang tertulis, efektivitasnya tetap bergantung pada keberadaan institusi yang mampu menegakkannya secara konsisten.

Dalam konteks inilah, pemerintah perlu menjadikan penyelesaian regulasi turunan UU PDP sebagai prioritas nasional. Semakin lama proses tersebut tertunda, semakin besar pula ruang ketidakpastian hukum yang dirasakan masyarakat dan pelaku usaha. Transformasi digital yang sedang digencarkan pemerintah membutuhkan fondasi perlindungan data yang kokoh agar tidak kehilangan legitimasi di mata publik.
Masyarakat juga memiliki peran penting. Literasi digital harus terus ditingkatkan agar setiap warga lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak mana pun. Kesadaran untuk menjaga keamanan kata sandi, mengaktifkan autentikasi berlapis, serta lebih selektif terhadap aplikasi digital merupakan bagian dari budaya perlindungan data yang harus dibangun bersama.

Perlindungan data pribadi bukan semata-mata persoalan teknologi, melainkan persoalan martabat manusia dan kehormatan negara. Negara yang mampu menjaga data rakyatnya adalah negara yang menghargai hak konstitusional setiap warganya. Sebaliknya, apabila kebocoran data terus berulang tanpa penyelesaian yang tegas, kepercayaan publik akan terus tergerus sedikit demi sedikit.

Karena itu, pemerintah perlu bergerak lebih cepat, lebih terukur, dan lebih tegas. Pembentukan lembaga pengawas independen beserta seluruh aturan pelaksana sudah saatnya dituntaskan. Bukan semata demi memenuhi amanat undang-undang, melainkan demi menjaga kewibawaan negara, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia benar-benar berdiri kokoh di atas perlindungan hak setiap warga negara.

Sebab, menjaga data pribadi rakyat bukan hanya melindungi informasi, tetapi juga menjaga kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Bandar Lampung, 29 Juli 2026

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *