Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
BANGSA Indonesia kembali mendapatkan sebuah potret menarik dari dunia pendidikan hukum. Dua mahasiswa Fakultas Hukum, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, memilih menggunakan jalur konstitusional untuk menguji norma yang berkaitan dengan masa jabatan Kapolri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut bukan hanya keberanian akademik. Lebih dari itu, memperlihatkan bahwa mahasiswa hukum tidak hanya dituntut memahami pasal demi pasal, tetapi juga memiliki keberanian untuk mempertanyakan apakah sebuah norma hukum telah memberikan kepastian, keadilan dan pembatasan kekuasaan sebagaimana semangat konstitusi.
Secara resmi, perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2026. Perkara tersebut merupakan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang diuji adalah Pasal 11 Ayat (2) beserta Penjelasannya, khususnya berkaitan dengan masa jabatan Kapolri. Di sinilah persoalan konstitusional menjadi menarik.
Sebuah jabatan yang memiliki kekuasaan besar dalam struktur negara tentu tidak cukup hanya diatur berdasarkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian. Harus ada pula kepastian mengenai bagaimana kekuasaan tersebut dibatasi. Sebab, dalam negara hukum, kekuasaan yang besar tanpa pembatasan yang jelas berpotensi melahirkan persoalan.
Pertanyaan sederhananya, berapa lama seseorang dapat menduduki jabatan Kapolri?
Pertanyaan itu bukan semata-mata persoalan administratif. Ini menyentuh prinsip yang lebih mendasar, yaitu kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan.
Jika sebuah norma menyebut bahwa masa jabatan seorang pejabat dapat berakhir, tetapi tidak memberikan batas waktu yang jelas mengenai kapan masa tersebut berakhir, maka ruang tafsir menjadi semakin lebar. Dalam konteks jabatan strategis seperti Kapolri, persoalan semacam itu tentu layak dibicarakan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang tersedia. Di sinilah keberanian Saras dan Lisdawati patut mendapatkan perhatian.
Mereka tidak memilih jalan tekanan politik. Tidak pula menggunakan ruang publik untuk menghakimi siapa pun. Mereka membawa persoalan tersebut ke lembaga yang memang diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Inilah salah satu bentuk pendidikan hukum yang sesungguhnya.
Mahasiswa hukum tidak hanya belajar teori di ruang kuliah. Mereka juga harus memahami bahwa hukum merupakan instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara.
Kekuasaan tanpa batas yang jelas bukanlah karakter negara hukum. Sebaliknya, pembatasan kekuasaan juga bukan berarti melemahkan institusi negara. Justru pembatasan itulah yang dapat memperkuat legitimasi sebuah institusi.
Polri adalah salah satu institusi penting dalam kehidupan bernegara. Karena itu, kepemimpinan di tubuh Polri semestinya berada dalam kerangka hukum yang terang, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian mengenai masa jabatan pimpinan tertinggi kepolisian juga berkaitan dengan regenerasi, kesinambungan organisasi dan independensi institusi.
Persoalannya kemudian bukan apakah seorang Kapolri tertentu layak atau tidak layak berada dalam jabatannya. Itu bukan ranah opini publik untuk menentukan. Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah apakah sistem hukumnya telah memberikan batas yang jelas terhadap jabatan tersebut?
Pertanyaan seperti ini justru penting agar pembahasan tidak berubah menjadi persoalan personal. Sebab hukum yang baik tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang memegang jabatan. Norma harus tetap memiliki kepastian meskipun orang yang menduduki jabatan tersebut berganti.
Jika hari ini sebuah aturan dianggap baik karena pejabat yang menjalankannya dianggap baik, tetapi besok aturan yang sama menjadi persoalan ketika pejabatnya berganti, berarti ada masalah yang lebih mendasar dalam konstruksi hukumnya.
Karena itu, pengujian materiil yang diajukan kedua mahasiswa tersebut semestinya tidak dipandang sebagai upaya menyerang institusi Polri ataupun pemerintah. Sebaliknya, langkah itu dapat dilihat sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokrasi.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan secara objektif. Argumentasi para pemohon diuji, argumentasi pemerintah dan pihak terkait didengar, kemudian para hakim konstitusi memberikan pertimbangan berdasarkan hukum dan konstitusi. Di situlah kualitas negara hukum diuji. Bukan ketika semua orang sepakat.
Justru negara hukum terlihat kuat ketika seseorang dapat mengajukan keberatan terhadap sebuah norma melalui jalur yang sah, kemudian negara memberikan ruang untuk mendengarkan dan mengadilinya secara independen.
Masyarakat juga patut memberikan apresiasi terhadap keberanian intelektual generasi muda seperti Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao.
Mereka menunjukkan bahwa mahasiswa hukum bukan hanya calon sarjana yang menghafal peraturan perundang-undangan. Mereka juga dapat menjadi bagian dari proses mengawal agar hukum tetap berada pada jalurnya.
Namun apresiasi tersebut tidak berarti harus mendahului putusan MK. Mendukung keberanian seseorang menguji undang-undang berbeda dengan memastikan bahwa permohonannya pasti benar. Objektivitas justru mengharuskan kita menghormati seluruh proses persidangan dan menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi nantinya.
Sebab keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara. Keadilan harus lahir dari argumentasi hukum, bukti, konstitusi dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tentu perkara ini bukan hanya tentang masa jabatan Kapolri. Lebih jauh, perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mengingatkan kembali bahwa setiap kekuasaan dalam negara demokrasi harus memiliki batas yang jelas. Dan batas itu bukan untuk menghambat kekuasaan. Batas itu justru untuk memastikan kekuasaan tetap berada di dalam koridor hukum.
Jika dua mahasiswa hukum berani mengetuk pintu Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan sebuah norma, maka masyarakat sepatutnya menghargai keberanian tersebut. Selanjutnya, biarkan hukum bekerja.
Sebab kehormatan negara hukum tidak dibangun dengan membungkam pertanyaan.
Kehormatan negara hukum justru tumbuh ketika pertanyaan kritis diberi ruang, diuji secara terbuka, dan dijawab melalui putusan hukum yang adil.
Itulah wajah pendidikan hukum yang sesungguhnya yaitu berani berpikir, berani menguji, tetapi tetap tunduk pada konstitusi dan menghormati proses hukum.
Dan dari keberanian dua mahasiswa tersebut, Indonesia kembali diingatkan bahwa masa depan negara hukum tidak hanya berada di tangan para penguasa dan penegak hukum, tetapi juga di tangan generasi muda yang berani menggunakan pengetahuan hukumnya untuk mengawal konstitusi. (*)
Bandar Lampung, 24 Agustus 2026
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











