Opini  

SIM dan STNK Seumur Hidup, Antara Kemudahan dan Keselamatan Rakyat

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

WACANA pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seumur hidup yang kembali mencuat, menarik untuk dikaji secara komprehensif. Gagasan ini menyentuh kepentingan masyarakat luas, terutama dalam meringankan beban biaya, memangkas birokrasi, dan memberikan kemudahan pelayanan publik.

banner 325x300

Jika benar-benar dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan keselamatan dan kepastian hukum, kebijakan tersebut tentu berpotensi memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Namun, kemudahan administrasi tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan masyarakat. Persoalannya bukan semata-mata apakah SIM dan STNK perlu diperpanjang, melainkan bagaimana menghadirkan pelayanan yang efisien sekaligus tetap menjamin ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

Diketahui, usulan tersebut pernah disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam rapat bersama Korlantas Polri pada 4 Desember 2024. Ia meminta agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB dikaji ulang sehingga cukup diterbitkan sekali seumur hidup, seperti KTP. Gagasan ini didasari keinginan meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menyederhanakan urusan administrasi.

Meski demikian, usulan tersebut belum menjadi kebijakan resmi. Korlantas Polri menyampaikan bahwa SIM berkaitan dengan kompetensi dan keterampilan pengemudi yang perlu dievaluasi secara berkala. Sementara itu, pembaruan STNK dan TNKB lima tahunan berkaitan dengan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk pencocokan nomor rangka dan mesin.

Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara objektif. Masyarakat membutuhkan kemudahan, tetapi negara juga berkewajiban memastikan setiap pengendara memiliki kemampuan yang memadai dan setiap kendaraan dapat diidentifikasi secara benar. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat justru mengabaikan kepentingan keselamatan bersama.

Namun, alasan keselamatan dan ketertiban juga tidak boleh menjadi penghalang untuk mengevaluasi pelayanan publik. Jika pemeriksaan, pembaruan data, dan pengawasan dapat dilakukan melalui sistem digital yang akurat, transparan, serta mudah diakses, mengapa tidak dikembangkan sebagai alternatif untuk mengurangi antrean dan biaya yang harus ditanggung masyarakat?

Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang kajian yang melibatkan kepolisian, pakar hukum, ahli keselamatan lalu lintas, serta masyarakat. Pembahasan sebaiknya tidak berhenti pada pilihan antara memperpanjang atau memberlakukan dokumen seumur hidup. Perlu pula dipertimbangkan kemungkinan pembaruan administrasi yang lebih sederhana, pemeriksaan yang tepat sasaran, dan mekanisme pengawasan yang tetap efektif.

Terlebih lagi, kemampuan ekonomi dan akses pelayanan setiap warga tidak sama. Masyarakat di wilayah terpencil, misalnya, dapat menghadapi kendala jarak dan biaya transportasi untuk mengurus dokumen kendaraan. Pelayanan yang benar-benar berpihak kepada rakyat harus memperhitungkan persoalan tersebut, bukan hanya menyediakan aturan yang berlaku seragam di atas kertas.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang benar. Klaim bahwa SIM, STNK, dan TNKB sudah resmi berlaku seumur hidup, termasuk yang beredar di media sosial, telah dinyatakan sebagai informasi menyesatkan. Sampai ada perubahan peraturan yang sah, ketentuan yang berlaku tetap harus dipatuhi.

Akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya seberapa mudah masyarakat mengurus dokumen, tetapi juga seberapa besar manfaatnya bagi kehidupan rakyat secara keseluruhan. Kemudahan pelayanan, kepastian hukum, keselamatan berlalu lintas, dan kesejahteraan sosial harus berjalan beriringan.

Negara hadir bukan untuk mempersulit rakyat, melainkan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat nyata tanpa mengorbankan hak dan keselamatan siapa pun. (*)

Bandar Lampung, 30 September 2026

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *