Opini  

Hukum Bukan Senjata Kekuasaan

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk “ngerjain” lawan politik menyentuh persoalan yang sangat mendasar yakni untuk siapa sesungguhnya hukum ditegakkan?

banner 325x300

Pertanyaan ini penting karena rakyat tidak membutuhkan hukum yang berubah arah mengikuti kepentingan kekuasaan. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun.

Jika memang terjadi tindak pidana, proseslah secara hukum. Hadirkan bukti, uji di pengadilan, dan hormati putusannya. Tetapi jika sebuah perkara tidak terbukti, jangan dipaksakan menjadi alat untuk membungkam atau menjatuhkan seseorang hanya karena perbedaan kepentingan politik.

Sebaliknya, label “politis” juga jangan digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Perkara pidana harus dibuktikan sebagai perkara pidana, bukan ditentukan oleh siapa pelakunya atau siapa lawannya.

Di sinilah independensi aparat penegak hukum menjadi sangat penting.

Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan orang kuat. Kekayaan, jabatan, koneksi politik, maupun kedekatan dengan penguasa tidak boleh menjadi tiket mendapatkan perlakuan khusus.

Rakyat sebenarnya tidak meminta banyak, hanya jangan kriminalisasi yang tidak bersalah, dan jangan lindungi yang terbukti bersalah.

Prinsip tersebut juga harus menjadi ukuran dalam setiap penggunaan kewenangan negara, termasuk kewenangan konstitusional Presiden. Setiap keputusan yang menyangkut proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan transparan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Sebab ketika hukum mulai dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, yang rusak bukan hanya satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap negara.

Sebaliknya, ketika hukum mampu berdiri tegak dan kekuasaan bersedia tunduk pada hukum, di situlah wibawa negara benar-benar terlihat.

Karena itu, pernyataan Presiden tentang keadilan hukum harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh seluruh aparat penegak hukum.

Jangan hukum digunakan untuk membalas. Jangan hukum digunakan untuk melindungi. Gunakan hukum untuk menegakkan keadilan.

Sebab, hukum bukan milik penguasa. Hukum adalah milik rakyat. Dan negara yang kuat adalah negara yang berani memastikan hukum berdiri di atas semua kepentingan. (*)

Bandar Lampung, 1 Oktober 2026

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *