Opini  

Berantas Tambang Ilegal dengan Hukum yang Bersih

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

PENERTIBAN kawasan hutan dan pemberantasan pertambangan ilegal bukan hanya persoalan menutup lubang tambang, menyita alat berat, atau menangkap pelaku. Lebih jauh dari itu, ini menyangkut keselamatan lingkungan, perlindungan sumber daya alam, penerimaan negara, serta masa depan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

banner 325x300

Karena itu, langkah pemerintah melakukan penertiban kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan sinergi aparat penegak hukum perlu dilihat sebagai bagian dari upaya menata kembali pengelolaan sumber daya alam agar berada dalam koridor hukum.

Namun ada satu hal yang tidak boleh dilupakan, penertiban harus bersih dari penyalahgunaan kewenangan.

Jangan sampai pemberantasan tambang ilegal justru melahirkan persoalan baru berupa permainan izin, tebang pilih, pungutan liar, atau praktik korupsi di balik proses penertiban.

Kerusakan akibat pertambangan ilegal tidak berhenti pada kawasan yang digali. Ketika hutan kehilangan tutupan vegetasinya, kemampuan tanah menyerap dan menyimpan air ikut menurun. Daerah aliran sungai terganggu, kualitas air dapat tercemar, sementara lubang-lubang bekas tambang meninggalkan persoalan keselamatan dan pemulihan lingkungan yang panjang.

Dampaknya pada akhirnya kembali kepada masyarakat. Banjir, longsor, krisis air bersih, rusaknya lahan pertanian, hingga hilangnya habitat satwa tidak mengenal batas administratif. Masyarakat yang tidak pernah ikut menambang pun dapat ikut menanggung akibatnya.

Karena itu, tambang ilegal tidak tepat dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif. Ketika aktivitas tersebut merusak kawasan hutan, mencemari lingkungan dan menghilangkan potensi penerimaan negara, persoalannya sudah menyentuh kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas.

Penertiban dalam skala besar tentu membutuhkan keberanian negara. Tetapi keberanian tersebut harus berjalan bersama transparansi.

Siapa yang ditertibkan? Di mana lokasinya? Berapa luas kawasan yang dikuasai kembali? Berapa nilai kerugian atau penerimaan negara yang berhasil dipulihkan? Ke mana aset hasil penertiban diserahkan? Bagaimana proses hukumnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka. Sebab masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan data, aturan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih penting lagi, hukum tidak boleh hanya tajam kepada penambang kecil sementara aktor yang memiliki modal besar, jaringan dan akses kekuasaan justru lolos dari pemeriksaan.

Jika memang ditemukan keterlibatan oknum aparat, pejabat, pemodal, maupun pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, proses hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan. Penertiban tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan apabila terdapat bukti bahwa ada pihak lain yang mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Ada persoalan lain yang tidak boleh diabaikan yaitu sebagian masyarakat menggantungkan penghasilan dari kegiatan pertambangan.

Menutup tambang ilegal tanpa menyediakan alternatif ekonomi berpotensi melahirkan persoalan baru. Karena itu, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan kebijakan ekonomi yang realistis.

Konsep Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat menjadi salah satu instrumen, sepanjang diterapkan pada wilayah yang memang diperbolehkan oleh hukum, memenuhi persyaratan lingkungan, serta memiliki pengawasan yang ketat.

Bagi masyarakat yang berada di kawasan konservasi atau wilayah yang tidak dapat ditambang, negara perlu menyiapkan pilihan lain melalui pemberdayaan ekonomi dan alih profesi.

Dengan demikian, masyarakat tidak ditempatkan sebagai musuh negara, masyarakat harus menjadi bagian dari solusi.

Pemerintah menyampaikan adanya pemulihan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan dalam jumlah besar melalui penertiban kawasan hutan. Jika angka-angka tersebut terus meningkat, pertanyaan berikutnya bukan hanya berapa besar aset yang berhasil diamankan. Pertanyaannya, apa manfaatnya bagi rakyat?

Hasil pemulihan harus benar-benar dapat memperkuat keuangan negara dan mendukung kepentingan rakyat. Masyarakat harus dapat merasakan manfaatnya melalui pembangunan, pendidikan, infrastruktur, perlindungan lingkungan, maupun program peningkatan kesejahteraan lainnya.

Jangan sampai keberhasilan hanya berhenti pada konferensi pers dan angka-angka besar.

Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika kawasan hutan kembali berfungsi, sungai menjadi lebih terjaga, masyarakat memperoleh kepastian hukum, penerimaan negara terlindungi dan ekonomi rakyat berjalan secara legal.

Tambang ilegal hampir tidak mungkin bertahan lama apabila hanya mengandalkan pekerja di lapangan. Aktivitas dengan alat berat, jaringan distribusi, modal besar dan pasar membutuhkan rantai ekonomi yang lebih luas.

Karena itu, pemberantasan harus menyasar seluruh mata rantai. Mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok alat berat, pihak yang membeli hasil tambang ilegal, jaringan pengangkutan, hingga siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan atau fasilitas secara melawan hukum.

Di sinilah pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, kejaksaan, TNI sesuai kewenangan, pemerintah daerah, PPNS, aparat pengawasan dan masyarakat.

Tetapi sinergi bukan berarti kewenangan tanpa pengawasan. Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan mekanisme kontrol.

Ini bagian yang paling penting. Pemberantasan tambang ilegal membawa kewenangan yang besar yakni menyegel, menghentikan kegiatan, menguasai kawasan, menyita barang tertentu, menghitung kerugian atau kewajiban, hingga memproses perkara.

Semua itu harus dilakukan berdasarkan hukum dan dapat diaudit. Jangan sampai ada praktik “damai di bawah meja”, pengaturan perkara, permainan data, atau pungutan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan penertiban.

Jika penambangan ilegal adalah persoalan hukum, maka pemberantasannya juga harus dilakukan dengan hukum yang bersih.

Negara tidak boleh mengganti satu bentuk penyimpangan dengan penyimpangan lainnya.

Pada akhirnya, pemberantasan tambang ilegal bukan perang terhadap masyarakat yang mencari nafkah. Ini adalah upaya memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan arah yang jelas bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, hutan tidak boleh menjadi ruang kosong yang bebas dikuasai siapa saja, tambang tidak boleh berjalan tanpa hukum, dan penegakan hukum tidak boleh berjalan tanpa pengawasan.

Pemerintah perlu didukung dalam upaya memberantas pertambangan ilegal. Tetapi dukungan masyarakat tidak berarti memberikan cek kosong kepada siapa pun yang menjalankan kewenangan.

Justru karena agenda ini menyangkut kepentingan rakyat, maka masyarakat harus ikut mengawasi.

Hutan harus diselamatkan. Kekayaan negara harus dijaga. Masyarakat harus dilindungi. Dan hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun.

Itulah ukuran sesungguhnya dari keberhasilan penertiban kawasan hutan dan pemberantasan tambang ilegal di Indonesia. (*)

Bandar Lampung, 08 Oktober 2026

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *