Lampu Merah Kota Agung Dua Tahun Tak Berfungsi Lalin Semrawut Laka Tinggi

Laporan: Darwin B.

TANGGAMUS — Dua tahun tidak berfungsi atau mati traffic light (lampu merah) perempatan Jalan lintas barat (Jalinbar) Ir. H. Juanda Kota Agung, menjadi sumber semrawutnya wajah ibukota Kabupaten ini dan berdampak seringnya kecelakaan lalu lintas fatal.

banner 325x300

Mirisnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanggamus yang berwenang peroblem ini seperti patung taman, diam tak bergerak, alias tidak punya empati serta pejabatnya tidak ada inisiatif.

Hal tersebut dikatakan seorang pengguna jalan yang bernama wardi warga Kota Agung, menurutnya sudah seharusnya problema tidak berfungsinya trafic light atau lampu merah satu satunya di Kota Agung tersebut menjadi tanggung jawab dan tupoksi Dishub. Jangan selalu beralasan tidak ada anggaran perbaikan dan mengandalkan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda).

“Pernah kami pertanyakan kepada salah satu pejabat Dishub tahun lalu, kenapa lampu merah Kota Agung itu tidak menyala dan tidak berfungsi, kami sebagai masyarakat Kabupaten Tanggamus yang taat membayar pajak kendaraan sangat berharap lampu merah tersebut kembali berfungsi. Namun jawabannya sangat tidak masuk akal yakni tidak ada anggaran, berarti mereka hanya mengandalkan kebijakan bupati tampa ada inisiatif,” katanya bernada kesal, Sabtu (10/10/2026).

Yandi pengguna jalinbar lainnya warga Kecamatan Wonosobo juga tidak jauh berbeda komentarnya bahwa dengan tidak berfungsinya trafic light atau lampu merah Kota Agung ini berdampak seringnya terjadi kecelakaa berat. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia namun Dishub tetap saja tak bergeming untuk memperbaiki lampu merah tersebut.

“Ya kami harapkan pejabat dishub ini di evaluasi oleh Bupati, kalau memang tidak ada inisiatif silahkan mundur saja, cari pejabat yang sanggup membenahi, jangan menjadi satu satunya Kabupaten yang tidak mempunyai lampu merah berfungsi di Provinsi Lampung ini,” katanya.

Menanggapi ini Tendi dari Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan (KPPL) Kabupaten Tanggamus mengatakan tidak berfungsinya lampu merah selama dua tahun adalah kelalaian tugas yang serius. Dimana dasar hukum dan kewajiban Dishub diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 26 ayat (1): Pemerintah wajib menyediakan, memelihara, dan mengawasi fasilitas keselamatan jalan termasuk lampu lalu lintas.
Permenhub No. 13 Tahun 2012: Lampu lalu lintas wajib berfungsi optimal setiap saat; kerusakan harus segera ditangani/diperbaiki.

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah: Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab langsung atas pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas lalu lintas di wilayahnya.

“Maka jika Dibiarkan Selama 2 Tahun merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban dinas — ini bukan sekadar kelalaian biasa, tetapi pembiaran yang disengaja. Kemudian tanggung jawab hukum jika terjadi kecelakaan fatal karena lampu mati, pejabat berwenang di Dinas Perhubungan bisa dituntut secara perdata maupun pidana — Pasal 420 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian) dan Pasal 1365 KUHPerdata.Sanksi Administratif: pejabat yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disiplin berat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian,” katanya.

Sementara itu pejabat Dishub yang berwenang belum bisa dikonfirmasi karena sedang dinas luar.(Wn)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *