Kejari Bandar lampung Terima Pelimpahan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti terkait Kurupsi PT LEB

Bandarlampung – Beritaphoto.id.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Terima Pelimpahan Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana PI 10% PT Lampung Energi Berjaya

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dalam perkara ini, terdapat tiga orang terdakwa, yaitu:
1.BK., Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya;
2.HW, Komisaris PT Lampung Energi Berjaya;
3.MHE, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya.

banner 325x300

Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan pengelolaan dana PI 10% tanpa dilandasi legalitas dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun modus operandi yang dilakukan antara lain:
•Menggunakan dana PI 10% sebelum memperoleh persetujuan resmi pengelolaan;
•Mengakui dana PI 10% sebagai pendapatan riil perusahaan yang bukan berasal dari kegiatan usaha utama;
•Melakukan konversi mata uang asing ke rupiah tidak menggunakan kurs aktual;

•Membagikan tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya yang bersumber dari dana PI 10%;
•Melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp268.760.385.500,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan:
•Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 14 Januari 2026 sampai dengan 2 Februari 2026. Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.

Kajar Bandarlampung Baharuddin .M.SH.MH melalui Kasi Intel Angga Mahatama SH.MH menegaskan komitmennya Kejaksaan untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus mengawal proses hukum perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.kzta nya rabu 14//1 2025 (*)

Bandar Lampung, 14 Januari 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *