Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sidang peyerobotan Tanah Kemenag kembali di gelar di Pengadilan negri Tipikor Tanjungkarang ,dengan tiga terdakwa masing masing Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman ,Theresia Dwi Wijayanti selaku pembuat Akta Tanah di BPN Lampung Selatan Dan Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli Tanah senin (19/1/2026)
Dalam sidang hari ini Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantara nya Syamsul dan Kosmin dari Kemenag provinsi Lampung
Guna saksi di hadir kan Jaksa adalah untuk mengetahui asal usul tanah seluas 17 200 meter persegii yang berada di desa Pemanggilan kecamatan Natar Lampung selatan
Penasehat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio Ginda Ansori Wayka menjelaskan prsolan tanah sudah terjadi dari tahun 1983 ,pada tahun 2003 saat pemagaran ada yg mengklim bahwa tanah tersebut Tanah dia orang tersebut sudah menunjukan surat proses balik nama pada tahun 2008 dan pembuatan sertifikat baru sehingga muncul persoalan ,ujar Anshori
Lanjut nya
Kemenag seharusnya nya sudah bisa mengantisipasi dengan masalah masalah yg sebelum nya muncul pada inti nya dengan ada nya segala macam penerbitan surat Kemenag terlihat pasif dalam mempertahankan kan tanah tersebut termasuk dalam perkara perdata sampai Ke peninjauan kembali yang di menang kan oleh terdakwa Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli ujar Ginda Ansori
Di sisi lain mereka memprotes ada nya surat palsu yang dii terbit kan tapi Kemenag tidak mengadakan upaya apa pun akibat hal hal ini Klien nya Thio Stefanus Sulistio merasa di rugi kan Tegas ,nya (*)











