Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Dana Bimtek Pringsewu Ditunda,Jaksa Belum siap dengan Tuntutan

Bandarlampung- Beritaphoto.id
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menunda sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.

Penundaan tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi dalam persidangan yang digelar pada Selasa (10/2/2026).

banner 325x300

Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Karena tuntutan belum siap, maka sidang kami tunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Februari 2026,” ujarnya di ruang sidang.

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Tri Haryono, mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta Erwin Suwondo Adiatmojo, mantan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Elfiandi Hardares, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, pihak jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

“Ya, jaksa belum siap dengan tuntutan,” katanya singkat kepada wartawan.

Diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo bersama Tri Haryono diduga mengarahkan seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek yang diselenggarakan melalui LPPAN.

Setiap pekon disebut diwajibkan mengeluarkan anggaran sebesar Rp13 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Namun, mekanisme penganggaran dan pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa maupun aturan pengadaan barang dan jasa di desa.

Jaksa menyebut sebanyak 105 pekon telah menganggarkan dan mencairkan dana dari APBDes Tahun 2024 untuk kegiatan Bimtek tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU juga mengajukan dakwaan subsidiair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *