Manajemen PT Protelindo Segera Selesaikan Kompensasi Warga Terdampak Tower BTS Pekon Banjar Negeri Gulip

Laporan: Darwin B.

Editor: Theresia Octa

banner 325x300

TANGGAMUS — Manajemen PT Protelindo segera dibulan Juli mendatang menyelesaikan kewajiban Kompensasi finansial kepada warga terdampak lingkungan dengan berdirinya Tower Base Transceiver Station (BTS) PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip (Gulip), Tanggamus .

Pernyataan tersebut dikatakan Hendi salah seorang staf PT Protelindo yang bertugas pengontrolan BTS PT.Protelindo) di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip tersebut.

Menurut Hendi permasalahan aspirasi dari warga yang terdampak berdirinya BTS sudah sampai ke pihak pimpinan manajemen PT Protelindo dan direncanakan akan ada pertemuan manajemen bersama perwakilan warga dalam rangka mencapai solusi yan terbaik dan tidak merugikan kedua belah pihak.

“Saya hanya sebagai petugas kontrol BTS, untuk permasalahan dan aspirasi dari warga sekitar terdampak BTS sudah saya sampaikan kepada manajemen dan rencananya akan ada tindak lanjut dari manajemen pada bulan juli mendatang bersama perwakilan warga untuk solusi kompensasi tersebut,” kata Hendi (25/6/2026) melalui hubungan seluler.

Diberitakan, Tower Base Transceiver Station (BTS) PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berdiri di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus mengabaikan warga sekitar yang tidak diberikan kompensasi lingkungan terdampak Tower, sehingga memicu terjadi penolakan warga keberadaan tower diperpanjang kontraknya.

Menurut Adi koordinator warga terdampak tower mengatakan upaya mediasi warga terdampak bersama PT. Protelindo dan pemilik lahan sudah pernah dilaksanakan namun tidak ada solusi yang dihasilkan.
Sedangkan keberadaan tower BTS PT. Protelindo tersebut sudah lama berdiri dan telah perpanjangan kontrak lahan BTS akan tetapi warga yang bermukim disekitar BTS yang berjumlah 40 an warga tidak diberikan kompensasi oleh pihak Perusahaan.

“Secara aturan berdirinya bangunan tower yang akan memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar wajib mendapat persetujuan lingkungan walaupun status sudah perpanjangan kontrak lahan. Sedangkan PT Protelindo ini tidak ada itikad untuk menyelesaikan masalah kompensasi lingkungan maka lebih baik kami menolak keberadaan tower tersebut,” katanya Sabtu (20/6/2026).(Wn)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *