DISDABIMBIK Lampura Minta Pekerja Pada Kontraktor Harus Bersertifikasi

Laporan: Wardi S.

LAMPUNG UTARA, – Dalam paparan saat sosialisasi Peraturan Mentri (Permen) PUPR nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi pemerintah daerah, di gedung Pusiban Agung. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DISDABIMBIK) Lampung Utara, tekankan penyedia jasa kontruksi tertib teknis administrasi, Kamis 30 Juli 2026.

banner 325x300

Sosialisasi ini digelar sebagai bentuk persiapan yang harus disampaikan kepada penyedia agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Secara teknis, pihak pelaksana dalam kontraktor harus memiliki sertifikasi sebagai penunjang.

“Disini (kontraktor) harus mempersiapkan diri, banyak yang memiliki keahlian tapi tidak tertulis, seperti sertifikasi, pelatihan dan lain sebagainya” jelas Kadarsah, Kadis SDABIMBIK, Lampung Utara, Kamis 30 Juli 2026.

Kadarsah menambahkan, Sumber Daya Manusia setiap perusahaan memiliki kompetensi baik tersirat maupun tersurat. Dengan pengertian tersirat dalam melaksanakan pekerjaan dan tersurat dalam hal ini sertifikasi yang memiliki masa berlaku.

“Jadi dalam sosialisasi ini mengenalkan peraturan jasa kontruksi, jadi didalamnya dibutuhkan lembaga penjamin mutu dari pada kegiatan mereka. Mungkin nanti ada pelatihan yang bisa menghasilkan suatu legalisasi keahlian mereka. Termasuk dibidang pertukangan” ucap dia.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *