Pemkab Lamsel Pengaduan Warga Tak Boleh Berhenti Jadi Laporan

KALIANDA – Setiap pengaduan masyarakat harus mendapat respons dan tindak lanjut, bukan sekadar berhenti sebagai laporan. Pesan itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan publik berjalan cepat, tepat dan responsif.

Penegasan tersebut disampaikan Supriyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (24/8/2026).

banner 325x300

Dalam arahannya, Supriyanto meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat hingga kepala desa memberikan perhatian serius terhadap setiap persoalan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik merupakan tanggung jawab seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga perangkat daerah.

“Pelayanan publik ini bukan hanya di perangkat daerah, tapi semuanya, di desa, di kecamatan maupun di seluruh perangkat daerah. Tolong sekecil apa pun menyangkut pelayanan ini direspons dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Supriyanto mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung kepada kepala daerah.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi evaluasi bersama agar persoalan yang sebenarnya dapat ditangani sejak dari perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Karena itu, ia meminta setiap perangkat daerah memastikan mekanisme pelayanan berjalan sebagaimana mestinya, termasuk dalam merespons keluhan maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat.

Bagi Supriyanto, kualitas pelayanan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, persoalan yang terlihat kecil sekalipun tidak boleh diabaikan apabila berkaitan dengan kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Semua punya peran yang sama,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, tepat dan responsif.

Penguatan pelayanan publik tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah tertentu, tetapi menjadi budaya kerja seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dengan demikian, setiap pengaduan masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai laporan, melainkan benar-benar direspons, ditindaklanjuti dan dicarikan penyelesaiannya sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Kmf)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *