Laporan: Darwin B.
TANGGAMUS — Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus akan menindak tegas pengusaha pemilik wisata kolam renang dan penginapan Lembah Air VODA Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur (Kotim).
Tindakan tersebut dikarenakan pengusaha pemilik wisata Lembah Air VODA tidak memiliki izin atau ilegal dan tidak mengindahkan peringatan dari Pemkab sejak bulan April 2026 lalu saat inspeksi mendadak (Sidak). Yang mana waktu itu Pemkab menginstruksikan kepada manajemen VODA untuk segera mengurus perizinan yang berlaku di Kabupaten Tanggamus.
“Dari informasi kami bahwa manajemen wisata lembah air VODA hingga kini belum juga melakukan progres mengurus perizinan yang telah di instruksikan Pemkab Tanggamus sejak setengah tahun lalu. Maka hal ini tidak bisa didiamkan begitu saja, karena apabila terjadi hal hal yang tidak di inginkan terhadap pengunjung tetap Pemkab disalahkan masyarakat, Pengusaha segera mengurus perizinan di Tanggamus, dan kontribusi penerima PAD” kata Kadis PMPTSP Hendra Wijaya Mega, S.T., M.T., M.M. , Minggu (6/9/2026).
Terpisah Awen Pemuda Penggiat Lingkungan Kabupaten Tanggamus mengatakan sangat menyayangkan pengusaha ataupun pebisnis di Kabupaten Tanggamus ini yang masih saja tidak mau mengurus perizinan sesuai undang undang yang berlaku di Republik ini, salah satunya objek wisata Lembah Air VODA Batu Keramat, Kotim.
Padahal dengan adanya perizinan tersebut yang sangat diuntungkan adalah pengusaha ataupun pebisnis itu sendiri apabila terjadi hal hal yang berpotensi membuka pasal hukum.
Awen menerangkan, dengan memiliki izin usaha bagi masyarakat sangat penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana.
Padahal Inilah beberapa manfaat memiliki izin usaha yaitu sebagai sarana perlindungan hukum, kemudian sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha. Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang, sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional dan terakhir sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha
“Dengan memiliki izin maka usaha mereka tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga pengusaha dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dengan begitu akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha.Sehingga kredibilitas usaha pebisnis tersebut juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang jasa seperti untuk berkunjung ke wisata VODA tersebut,” terangnya.
Dari penelusuran dibeberapa instansi terkait perizinan seperti di Dinas PUPR Tanggamus memang belum ada proses permohonan pembuatan izin Penetapan Bangunan Gedung (PBG) dari manajemen VODA.
Begitu juga di Badan Pertanahan Nasional (BPN) VODA belum juga mengurus Pertek (Pertimbangan Teknis) sebagai analisis teknis penatagunaan tanah dari
Kementerian ATR/BPN yang memuat ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.(Wn)
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











