Laporan: Berkhin S
LAMPUNG UTARA, – Menyikapi polemik oknum guru bermasalah di pondok pesantren (Ponpes) di bawah naungan Wali Songo Kabupaten Lampung Utara. Pimpinan pondok Drs.H.M. Nurullah Qomaruddin, AS.,M.H., tegaskan telah mengeluarkan sanksi bagi oknum pengajar dimaksud.
Hal ini dituangkan setelah dilakukan rapat internal bersama para instruktur di Pondok Pesantren Walisongo Songo. Dimana sepakat oknum guru diberi sanksi berupa pemberhentian, karena sudah melanggar etika dan syariat.
“Setelah ramai kejadian itu, kami para pimpinan pondok wali songo mengadakan rapat dan hasilnya ditegaskan bahwa oknum guru/ pengajar/ ustad inisial IS telah di beri sanksi berupa pemberhentian.” Jelas H.Qomaruddin, Selasa 6 Oktober 2026.
Diuraikannya, dirinya mendengar sedikit kegaduhan yang terjadi di Pondok Pesantren yang berada di Berlambang Pagar, ada wali murid yang komplain karena anaknya merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, kejadian itu tidak seperti yang diduga (oleh pihak orang tua).
“Memang kalau di pesantren itu tidak dibolehkan bersentuhan langsung dengan santri seperti pegang tangan, pegang hidung, dagu, bahkan pegang bagian tubuh lainnya.” Ucap dia.
Masih lanjut Qomaruddin, dirinya mendalami informasi dimaksud dan ada lima santri yang diduga merasa dirugikan, namun dari lima orang itu ternyata hanya satu yang melaporkan ke pihak kepolisian.
“Sudah kita lakukan komunikasi dengan pihak terkait, dan insya Allah akan pelapor akan mencabut laporannya.” Kata dia.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk menerapkan ketentuan di pondok sehingga tidak terulang kedepannya. Sementara untuk ke lima santriwati tetap melanjutkan belajar mengajar seperti biasa dengan pengawasan dari pihak pondok.
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id












