Polemik Lahan Pasar Purwodadi Gisting Tanggamus Akan Kembali Digugat Ahli Waris

Laporan: Darwin B.

TANGGAMUS — Tak kunjung selesai polemik terkait lahan pasar Purwodadi Gisting, Tanggamus, akhirnya Deri ahli waris lahan tersebut yang memiliki surat kepemilikan resmi dari Pekon (Paklaring Tanah yang diketahui Kepala Pekon saat itu) akan kembali menggugat secara hukum ataupun mediasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dan pihak terkait untuk kejelasan hukum status kepemilikan lahan pasar Purwodadi.

banner 325x300

Menurut Deri polemik lahan pasar Purwodadi sudah menggulir sejak tahun 2004 dan mereka gugat secara hukum tahun itu juga, saat Pemkab Tanggamus mulai membangun pasar secara permanen .

“Saat sidang di Kalianda saat itu tahun 2005, putusan pengadilan tinggi tanjung karang nomor 26/Pdt/2005/P.TK dalam tingkat banding antara Hj. Mudiah melawan Bupati Tanggamus saat itu. Yang diputuskan pengadilan memang tidak menerima banding penggugat. Dan hingga hari ini polemik kepemilikan lahan pasar belum juga terselesaikan secara hukum. Maka kami sebagai ahli yang mempunyai surat tertulis kepemilikan meminta Pemkab kembali mediasi polemik ini untuk solusinya, karena kami anggap program Pemkab ini merugikan sepihak atau wanpestasi,” kata Deri (24/10/2026).

Deri menerangkan, pihak ahli waris melalui dirinya (Deri, red) setelah tidak jelasnya putusan pengadilan tinggi tanjung karang tahun 2005, maka pihak ahli waris terus berusaha untuk mediasi bersama Pemkab Tanggamus namun Pemkab Tanggamus saat itu tidak menanggapi perohonan mediasi ahli waris.

“Pernah saya mohon langsung kepada Bupati Bunda Dewi saat masih menjabat, agar masalah ini dimediasi beliau, untuk jelasnya lahan pasar tersebut, namun tidak ada tindak lanjutnya,” terang Deri.

Deri menambahkan untuk kronologi awal terbentuknya pasar Purwodadi Gisting bermula kakeknya yang bernama Rebo sebelumnya merelakan dan meminjam pakaikan sebagian tanahnya untuk masyarakat bertransaksi jual beli saat itu hingga terbentuk pasar tradisional.

“Nah tiba tiba tahun 2004 Pemkab Tanggamus membangun pasar tradisional milik Rebo menjadi pasar Moderen, yang di bangun oleh PT. RAS, saat itu keluarga besar almarhum Rebo heboh dan akhirnya kami menggugat secara hukum saat itu,” imbuh Deri.

Ditambahkan Syaiful Anwar yang merupakan perwakilan ahli waris saat sidang gugatan pasar Puwodadi pada tahun 2005 lalu mengatakan pada saat sidang tersebut. Dari pihak Pemkab Tanggamus tidak dapat menunjukkan selembar dokumenpun sebagai bukti otentik kepemilikan lahan pasar. Adapun pihak ahli waris mempunyai surat Paklaring tanah yang otentik menjelaskan asal usul kepemilikan bapak Rebo dan ahli waris atas lahan pasar tersebut, yang dikuatkan keterangan dari tokoh masyarakat setempat.

“Namun saat sidang itu, pengadilan tidak menerima gugatan kami dengan alasan tanah tersebut tak bertuan,” ujarnya.

Syaiful Anwar menegaskan kalaupun saat ini keluar surat sertifikat lahan pasar tersebut, adalah cacat secara hukum dan tidak berdasar hukum asal usulnya. Maka keluarga tidak menerima dan menolak keras, dan akan berjuang keras mengembalikan hak milik keluarga atas lahan Pasar Purwodadi Gisting karena kezoliman dan kesewenangan tersebut.

“Tapi kami keluarga besar bapak Rebo masih beritikad mediasi dengan Pemkab Tanggamus pimpinan Bupati Saleh Asnawi untuk solusi bagi keluarga besar kami kedepan,” pungkasnya.

Dari pihak Pemkab Tanggamus belum bisa di ambil keterangan begitu juga institusi terkait karena belum bisa di hubungi.(Wn)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *