LAMPUNG — Nilai ekspor kopi Indonesia ke Italia meningkat 91 persen, dari USD 29,96 juta pada 2024 menjadi USD 57,22 juta pada 2025.
Kenaikan tersebut membuka peluang bagi pelaku usaha kopi Indonesia untuk memperluas pasar, termasuk dengan mengembangkan produk olahan bernilai tambah seperti kopi sangrai atau roasted coffee.
Peluang tersebut dibahas dalam Webseries Go Ekspor Barantin #13 bertajuk “Kupas Tuntas: Kopi Roasted Lampung Menembus Pasar Dunia” yang digelar Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina bersama Karantina Lampung.
Forum tersebut mempertemukan pemerintah pusat, perwakilan Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, jajaran karantina, dan pelaku usaha untuk membahas peluang pasar, persyaratan ekspor, penguatan mutu, serta strategi pengembangan kopi olahan.
Data dalam materi Atase Perdagangan Indonesia di Roma menunjukkan, seluruh ekspor kopi Indonesia ke Italia pada 2025 masih berupa kopi tidak disangrai dan tidak didekafeinasi atau HS 090111.
Artinya, kenaikan nilai ekspor sebesar 91 persen tersebut merupakan pertumbuhan ekspor kopi Indonesia secara keseluruhan ke Italia, bukan khusus kopi Lampung ataupun kopi sangrai.
Meski pasar kopi Italia didominasi kopi tidak disangrai, produk roasted coffee juga menjadi bagian dari pasar kopi negara tersebut.
Kondisi itu membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk menjajaki pengembangan produk olahan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pembeli, spesifikasi produk, dan persyaratan negara tujuan.
Kepala PPSDM Karantina Wisnu Wasisa Putra mengatakan, peningkatan kapasitas pelaku usaha menjadi salah satu kunci untuk memanfaatkan peluang tersebut.
“Webseries Go Ekspor Barantin menjadi ruang pembelajaran yang mempertemukan informasi pasar, persyaratan ekspor, dan pengalaman pelaku usaha,” ujar Wisnu.
“Melalui forum ini, kami ingin UMKM memiliki bekal yang lebih konkret untuk meningkatkan mutu, mengembangkan produk bernilai tambah, dan menyiapkan diri memasuki pasar global,” lanjutnya.
Menurut dia, kesiapan ekspor tidak hanya ditentukan oleh produk.
Pelaku usaha juga perlu memahami karakteristik konsumen, spesifikasi yang diminta pembeli, struktur biaya, kapasitas produksi, konsistensi mutu, serta berbagai persyaratan yang berlaku di negara tujuan.
Tenaga Ahli Utama Badan Karantina Indonesia Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Perluasan Akses Pasar Ahsanul Minan mengatakan, karantina menjadi bagian dari ekosistem perdagangan yang aman dan terpercaya.
“Kita ingin pelayanan karantina hadir sebagai bagian dari solusi. Pelaku usaha perlu memperoleh informasi yang jelas, memahami prosedur, dan mendapatkan pendampingan yang sesuai agar proses ekspor dapat dipersiapkan dengan baik serta risiko hambatan perdagangan dapat diminimalkan,” ujar Minan.
Untuk pasar Eropa, pelaku usaha juga perlu mencermati ketentuan yang berkaitan dengan keamanan dan mutu produk, ketertelusuran rantai pasok, serta persyaratan negara tujuan.
Materi Atase Pertanian Indonesia di Brussel juga menekankan pentingnya kesiapan dokumentasi dan informasi mengenai asal produk.
Pelaku UMKM disarankan memastikan ketentuan terbaru sebelum menyepakati pengiriman karena persyaratan dapat berbeda bergantung pada jenis produk maupun negara tujuan.
Kepala Karantina Lampung Donni M. Saragih mengatakan, koordinasi sejak tahap awal dapat membantu pelaku usaha menyiapkan proses ekspor secara lebih matang.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha, memastikan pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari, serta memfasilitasi layanan dan dokumen karantina sesuai ketentuan,” ujar Donni.
“Dengan demikian, produk kopi asal Lampung diharapkan dapat memenuhi persyaratan negara tujuan dan bersaing di pasar internasional,” lanjutnya.
Karantina Lampung mendorong pelaku usaha berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis karantina sejak tahap perencanaan ekspor.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persyaratan perkarantinaan sesuai bentuk produk dan negara tujuan, termasuk kebutuhan pemeriksaan maupun sertifikasi apabila diwajibkan.
Pelaku usaha juga dapat memanfaatkan Klinik Ekspor Barantin untuk memperoleh informasi awal mengenai persyaratan ekspor.
Salah satu UMKM yang berbagi pengalaman dalam kegiatan tersebut adalah CV Mr. Zian Coffee di Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
Usaha yang berdiri sejak 2012 tersebut mengembangkan sejumlah produk, mulai dari robusta, arabika, kopi petik merah, kopi luwak, hingga kopi sangrai.
Pemilik CV Mr. Zian Coffee Wahyu Anggono mengatakan, pengembangan produk olahan membutuhkan konsistensi agar dapat memperoleh kepercayaan pasar.
“Konsistensi rasa, ketepatan spesifikasi, serta pendampingan dari instansi terkait menjadi bagian penting bagi kami sebagai pelaku UMKM untuk berani melangkah ke pasar ekspor, menjaga mutu pengolahan, dan memenuhi kebutuhan konsumen,” ujar Wahyu.
Pengembangan kopi olahan juga membutuhkan penguatan sejak sektor hulu.
Dinas Perkebunan Provinsi Lampung memaparkan potensi perkebunan kopi daerah serta program pembinaan, termasuk intensifikasi dan peremajaan tanaman untuk menjaga kualitas bahan baku dan kesinambungan pasokan.
Sementara di sisi hilir, pelaku usaha perlu memperkuat proses sangrai, pengemasan, identitas merek, dokumentasi produksi, hingga jaringan pembeli.
Melalui Go Ekspor Barantin #13, Barantin mendorong kolaborasi antara petani, UMKM, pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan layanan karantina agar kopi Lampung tidak hanya dipasarkan sebagai bahan baku, tetapi memiliki peluang lebih besar dikembangkan menjadi produk olahan bernilai tambah.
Dengan persiapan produk, pemahaman pasar, ketertelusuran, dan pemenuhan persyaratan negara tujuan, kopi sangrai Lampung diharapkan semakin siap menjangkau pasar internasional.(**/San)
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia.
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id












