Gerebek Sarang Narkoba di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 5,88 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

Laporan: Darwin B.

TANGGAMUS – Tim gabungan Polres Tanggamus mengungkap dugaan peredaran narkotika di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dalam penggerebekan di tiga lokasi, petugas mengamankan dua pria serta menyita barang bukti 58 paket sabu siap edar seberat 5,88 gram dan empat butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,43 gram.

banner 325x300

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah wilayah Kabupaten Tanggamus menjadi tempat transaksi maupun penyimpanan barang terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., pengungkapan pada Kamis, 29 Oktober 2026, tim gabungan menangkap berinisial Ruslan alias Siluk (45) dan remaja inisial MU (17).

“Penangkapan awal bermula diamankannya Ruslan, selanjutnya pengembangan diamankan remaja inisial MU yang merupakan kaki tangan Ruslan,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Minggu 8 November 2026.

Kasat menjelaskan, penggerebekan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan Ruslan di sekitar Pasar Wonosobo dan sebuah gubuk di wilayah Pekon Bandar Kejadian.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menerjunkan tim gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam dan Satsamapta Polres Tanggamus lalu bergerak menuju Pasar Wonosobo dan mendapati Ruslan berada di depan sebuah konter yang diduga akan menjadi lokasi transaksi narkotika.

Usai melakukan penggerebekan dan mengamankan Ruslan, tim melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,41 gram, dua buah kunci gembok dan satu unit telepon genggam.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Ruslan di Pekon Bandar Kejadian. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan keluarganya yang memberikan izin untuk membuka paksa pintu rumah karena kunci gembok yang ditemukan tidak sesuai dengan gembok di rumah tersebut.

Dari dalam rumah, tim kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya dua plastik klip sedang dan empat plastik klip kecil bekas pakai yang masih menyisakan residu, satu pipa kaca pirek, kotak kecil berwarna merah, korek api gas serta KTP atas nama Ruslan

Pengembangan berlanjut ke sebuah gubuk yang berada di tengah perkebunan Pekon Bandar Kejadian. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial MU (17) bersembunyi di bawah dipan atau tempat tidur.

Dari hasil penggeledahan di sekitar gubuk, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang yang berisi total 24 paket kecil kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,47 gram. Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi empat butir pil diduga ekstasi berwarna hijau muda bermerek Barongsai dengan berat bruto 1,43 gram, satu kotak kaleng dan satu unit telepon genggam.

“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai berat bruto 5,88 gram, ditambah empat butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,43 gram. Menurut MU, barang tersebut merupakan titipan Ruslan untuk diedarkan,” jelasnya.

Kasat menegaskan, selain menangkap Ruslan dan MU, pihakanya juga masih melakukan pengembangan asal muasal barang haram tersebut guna mengungkap jaringan tersangka.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan Ruslan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya,” tandasnya. (Wnrls)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *