Bandarlalpung -Beritaphoto.id
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 600 meter yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nizom mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi lahan tersebut didampingi oleh TNI-Polri serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keamanan dan pengukuran yang akurat sehingga tidak ada yang dirugikan dalam eksekusi tersebut.
“Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar tidak ada perlawanan. Dari keamanan kita dibantu oleh TNI-Polri dan dari pengukuran kita dibantu oleh pihak BPN,” katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan lahan seluas 600 meter tersebut dieksekusi atas permintaan dari pemohon atas nama Rastuti Marlena. Sedangkan dalam perkara gugatan tersebut, ada sebanyak delapan termohon yang telah menerima atas pelaksanaannya eksekusi tersebut.
Diantaranya, lanjut Nizom, delapan orang selaku termohon tersebut diantaranya Urwati, Alkindi, Teguh Utomo, Mirdawati, Hayuna, Sudirman Zubir, Ari Wijaya, dan Herman Effendi.
“Mereka selaku termohon ditolak dalam persidangan gugatan, sehingga ketua pengadilan memerintahkan untuk melakukan eksekusi lahan atas perkara incraht dari penetapan pemohon,” katanya.
Dirinya berharap ke depan masalah sengketa lahan yang telah dieksekusi dan berkekuatan hukum tetap tersebut tidak ada lagi gejolak sehingga semua pihak nantinya tidak akan terlibat lagi hukum pidana baik atas pengerusakan maupun lainnya.
“Semua sudah dijelaskan melalui himbauan yang telah terpasang, mudah-mudahan semua pihak bisa menerima dan ke depan tidak ada lagi yang terlibat hukum pidana,” katanya.(*)











