Bandar Lampung, – Beritaphoto.id.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menggelar acara coffe morning Criminal Justice system Sinergi Antar APH.
dalam rangka memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan di ikuti oleh ,kajari Bandarlampung ,Kapolresta Bandarlampung dan jajaran ,Kalapas Kelas 1 Bandarlampung (di wakil kan),wakil lapas Perempuan Bandarlampung ,Karutan Bamdarlampung Kepala Bapas Bandarlampung dan Ketua PN Kelas 1A Bandarlampung .
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi terkait penanganan perkara pidana ke depan, khususnya dalam mekanisme koordinasi teknis antara penyidik dan penuntut umum serta penyesuaian terhadap norma dan ketentuan baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Terkait ada nya beberapa pertanyaan yang menyatakan tentang tahanan yang akan menjalankan sidang di PN Tanjungkarang sering terlambat yang berdampak sidang terkadang sampai malam , ” Karutan Bandarlampung Wahyu menyatakan sebenarnya tdk ada kendala asal semua bersinergi, dlm cofee morning tadi kita sepakat utk koordinasi langsung antar kasi, yaitu kasi Yantah Rutan dgn Kasi pidum Kejari agar persoalan ini bisa di atasi ujar wahyu..
Menanggapi beberapa pertanyaan yg menyatakan sidang sering sampai malam kepala Pengadilan negri Tanjung karang Nelson Angkat ,menyatakan kan agar sidang bisa berjalan dengan lancar kepala PN meminta supaya pihak kejaksaan dan Rutan dapat berkoordinasi dan mencari solusi nya agar yang akan bersidang datang lebih cepat ,kalau kami di Pengadilan bila tahanan datang cepat kami siap sidang lebih cepat ,ujar Nelson .
Dalam acara ini Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyampaikan bahwa harmonisasi pemahaman antar penegak hukum sangat penting agar pelaksanaan penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
“Dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru, diperlukan kesamaan persepsi agar proses penegakan hukum dapat berjalan selaras, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(*)











