Pengacara Terdakwa PT . LEB Pertanyakan Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Bandarlampung- Beritaphoto.id
Pengadilan Negri Tipikor kelas 1A Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya dengan tiga terdakwa nya beragenda kan Eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum , Rabu (11/2/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

banner 325x300

Eksepsi diajukan sebagai respons atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, Nilam Agustini Putri.

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah M. Hendrawan Eriyadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB, serta Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB.

Dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, jaksa menyebut para terdakwa telah melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp258 miliar.

“Para terdakwa telah melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara tidak tertib dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Menanggapi hal itu, Muhammad Yunandar penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan, menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

“Perlawanan ini kami ajukan atas dasar ketidakcermatan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan terkait tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa terhadap terdakwa,” kata Yunandar di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, jaksa lebih banyak memaparkan kronologi perbuatan pihak lain dibanding menguraikan secara spesifik perbuatan materil yang dilakukan terdakwa.

Keberatan serupa juga disampaikan Japriyanto Manalu selaku penasihat hukum Heri Wardoyo. Ia menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara konkret aliran dana yang disebut merugikan keuangan negara.

“Jika mendalilkan adanya kerugian keuangan negara, jaksa seharusnya dapat menguraikan adanya uang masuk ke rekening PT LEB. Namun dari uraian dakwaan, tidak ditemukan adanya transaksi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Sultan, penasihat hukum Hendrawan Eriyadi, menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat yuridis dan tidak memenuhi syarat materiil.

“Dakwaan menjadi tidak cermat, tidak teliti, dan tidak lengkap atau obscuur libel. Oleh karena itu, harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Usai mendengarkan seluruh eksepsi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 18 Februari 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan para terdakwa.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *