KPH Pematang Neba Gelar Sosialisasi PNBP, 17 Kelompok Perhutanan Sosial Kelola 21.030 Hektar

Laporan: Darwin B.

Editor: Theresia Octa Melon

banner 325x300

TANGGAMUS – UPTD KPH Pematang Neba menggelar sosialisasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemegang izin Perhutanan Sosial, Selasa (9/6/2026) di Kantor KPH Pematang Neba.

Kepala UPTD KPH Pematang Neba, Budi Satria, mengatakan di wilayah kerjanya terdapat 17 kelompok perhutanan sosial yang telah memiliki izin dengan total luas kelola 21.030 hektar.

“Pada wilayah kerja KPH Pematang Neba terdapat 17 kelompok perhutanan sosial yang telah memiliki izin dengan luas kelola 21.030 hektar,” ujar Budi Satria.

Ia menjelaskan, izin kelola kawasan hutan berlaku 35 tahun dan membawa hak sekaligus kewajiban bagi pemegang izin. Salah satunya adalah kewajiban membayar PNBP terhadap hasil produksi dari kawasan hutan.

“Dengan diterbitkan izin kelola kawasan hutan yang masa berlakunya 35 tahun, maka ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satunya pembayaran PNBP ini dilaksanakan dalam rangka melindungi hak negara atas hasil hutan dari kawasan hutan,” tegasnya.

Budi menambahkan, hasil setoran PNBP akan dikembalikan lagi untuk kawasan hutan. Ia berharap pembayaran disetorkan langsung ke kas negara setelah billing keluar. “Ini merupakan investasi kita,” katanya.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh perwakilan 17 kelompok perhutanan sosial. Suherman, salah satu peserta, mengaku akan meneruskan informasi ini ke seluruh anggota kelompok.

“Kami sangat berterima kasih kepada KPH Pematang Neba atas kegiatan sosialisasi ini dan kami akan berupaya menyampaikannya kembali kepada para anggota karena ini merupakan kewajiban kami kepada negara selaku pemegang izin,” kata Suherman.

Akses kelola pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat yang sudah terlanjur berkegiatan budidaya di kawasan hutan memang diberikan pemerintah melalui skema persetujuan perhutanan sosial.(WnRls)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *