Laporan: Darwin B
Editor: Theresia Octa
TANGGAMUS — Rumah pengolahan air kelapa menjadi nata de coco (Lembaran kenyal yang dibuat dengan memfermentasi air kelapa)
yang berdiri di Pekon Terbaya Gang Bumi Jaya, tepatnya berbatas dengan wisata pantai Cukuh Batu disorot masyarakat karena menimbulkan bau tidak sedap dan tidak jelas izin lingkungan dan perizinan lainnya.
Menurut Tendi aktivis lingkungan Tanggamus berdirinya suatu pabrik pengolahan makanan sudah seharusnya mendapatkan izin dari masyarakat sekitar melalui aparatur pemerintahan setempat, begitu juga ada perizinan selanjutnya yang diterbitkan instansi terkait.
“Ada laporan warga terkait adanya bau tidak sedap dari aktifitas prosesi pengolahan bahan nata de coco pada rumah atau pabrik pengolahan fermentasi air kelapa menjadi bahan nata de coco tersebut, dan kami amati tidak lanjuti dari masyarakat sekitar pabrik memang belum ada permintaan izin lingkungan dari pemilik pabrik. Begitu juga dari instansi terkait dari penelusuran kami belum ada izin, seperti izin persetujuan bangunan gedung atau PBG dan sebagainya,” kata Tendi, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu saat dikonfirmasi permasalahan tersebut kepada Junot pemilik rumah pengolahan air kelapa menjadi bahan nata de coco menyatakan untuk perizinan lingkungan sudah ada saat pertama berdiri rumah pengolahan.
Adapun terkait bau yang ditimbulkan Junot membenarkan dikarenakan sisa proses pengolahan air kelapa fermentasi menjadi bahan nata de coco, namun bau tersebut tidak begitu mengganggu masyarakat sebab lokasi rumah pengolahan mereka jauh dari pemukiman warga.
“Dulu malah sangat dekat dengan pemukiman warga saat kami produksi di Way Taman tapi tidak ada warga yang komplain, kalo disini sangat jauh dari pemukiman warga,” kata Junot.
Junot menerangkan, bahwa dirinya sebagai pengusaha kecil yang menjalankan bisnis sendiri berikut turun tangan langsung memproses pengolahan fermentasi air kelapa menjadi bahan nata de coco. Yang hanya dibantu satu orang karyawan sangat ingin mengurus semua perizinan dan juga mendapat pendampingan dari instansi terkait Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus.
“Kami ini usaha kecil yang hanya memproduksi bahan baku lembaran nata de coco kering maksimal satu hari 500 lembar. Dan kami akui sangat kurang faham perizinan setahu saya kalau rumah sudah ada sertifikat, namun PBG saya tidak faham. Begitu juga dengan cara menetralisir bau kami belum tahu, maka kami berharap dari instansi Pemda bisa mendampingi kami. Kami juga sangat butuh masukan dan solusi dari Pemerintah tentang menjalankan usaha ini yang baik dan solusi pinjaman finansial lunak, karena sebenarnya usaha ini sangat menjanjikan di Tanggamus dengan bahan baku air kelapa melimpah,” terangnya.
Sementara itu pihak instansi terkait belum bisa di hubungi baik dikantor maupun melalui telepon selulernya.(Wn)
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











