Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung
DALAM negara hukum, kemenangan bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Ada kalanya sebuah perjuangan telah memberikan manfaat besar justru ketika ia berakhir dengan kekalahan di ruang sidang. Sebab, negara yang sehat bukanlah negara yang tidak pernah digugat, melainkan negara yang menyediakan ruang bagi setiap warga negara untuk menguji kebijakan dan peraturan perundang-undangan secara terbuka, damai, dan konstitusional.
Atas dasar itulah saya mengapresiasi langkah Komjen (Purn.) Dharma Pongrekun yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari kenyataan bahwa seluruh permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, substansi yang patut diapresiasi adalah keberanian menggunakan instrumen hukum sebagai sarana kontrol terhadap kekuasaan negara.
Dalam demokrasi modern, tidak ada kekuasaan yang boleh berada di atas hukum. Bahkan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR bersama Presiden pun tetap dapat diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi apabila terdapat dugaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mekanisme inilah yang menjadi salah satu ciri utama negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat).
Mahkamah Konstitusi memang pada akhirnya menolak seluruh dalil yang diajukan Dharma Pongrekun. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pasal-pasal yang diuji tidak bertentangan dengan konstitusi. Pendelegasian kewenangan kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan Kejadian Luar Biasa dinilai sah sebagai bagian dari percepatan penanganan kondisi darurat kesehatan. Kewajiban masyarakat melaporkan dugaan penyakit yang berpotensi menjadi KLB juga dipandang sebagai instrumen perlindungan kesehatan publik, bukan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Putusan tersebut tentu harus dihormati sebagai putusan lembaga peradilan konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Menghormati putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap supremasi hukum.
Namun demikian, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi bukan berarti menutup ruang untuk mengapresiasi pihak yang mengajukan pengujian undang-undang. Justru sebaliknya, keberadaan para pemohon uji materi merupakan elemen penting dalam menjaga keseimbangan sistem ketatanegaraan.
Demokrasi membutuhkan warga negara yang kritis. Kekuasaan membutuhkan pengawasan. Dan pengawasan yang paling bermartabat adalah pengawasan yang dilakukan melalui jalur hukum.
Dalam teori ketatanegaraan modern dikenal prinsip “checks and balances”, yaitu mekanisme saling mengawasi antarlembaga negara maupun antara negara dngan warga negara. Uji materi merupakan salah satu instrumen nyata dari prinsip tersebut.
Melalui mekanisme ini, setiap warga negara diberikan kesempatan untuk menguji apakah suatu undang-undang telah sesuai dengan konstitusi atau justru berpotensi melanggar hak-hak konstitusional masyarakat.
Perdebatan mengenai hubungan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan perlindungan hak-hak individu sebenarnya bukanlah fenomena yang hanya terjadi di Indonesia. Hampir seluruh negara menghadapi diskursus serupa, terutama setelah pandemi COVID-19.
Di satu sisi, negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi keselamatan rakyat. Dalam situasi wabah, pemerintah dituntut bergerak cepat, mengambil keputusan berdasarkan bukti ilmiah, dan memiliki instrumen hukum yang cukup agar penanganan tidak terlambat.
Namun di sisi lain, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada pemerintah, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Sejarah berbagai negara menunjukkan bahwa keadaan darurat kerap dijadikan alasan untuk memperluas kekuasaan negara. Oleh karena itu, kontrol konstitusional menjadi sangat penting agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di sinilah sesungguhnya posisi yang diperjuangkan Dharma Pongrekun. Ia mempersoalkan potensi multitafsir beberapa ketentuan dalam UU Kesehatan karena dianggap membuka ruang kewenangan yang terlalu luas bagi pemerintah. Mahkamah Konstitusi tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Akan tetapi, adanya perbedaan pandangan hukum merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi.
Hukum berkembang melalui perdebatan, argumentasi, dan pengujian. Banyak putusan besar dalam sejarah ketatanegaraan lahir karena ada warga negara yang berani mengajukan gugatan, meskipun sebelumnya dianggap tidak populer.
Yang menarik adalah sikap kedua belah pihak setelah putusan dibacakan. Kementerian Kesehatan menyatakan menghormati proses hukum dan menganggap putusan MK memperkuat legitimasi pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat. Sementara Dharma Pongrekun juga menyatakan menerima putusan tersebut sembari menegaskan bahwa perjuangannya bertujuan membatasi kemungkinan penyalahgunaan kewenangan negara.
Sikap saling menghormati seperti inilah yang patut menjadi teladan. Berbeda pendapat tidak harus berujung pada permusuhan. Berbeda tafsir terhadap hukum tidak berarti saling meniadakan legitimasi.
Demokrasi tidak dibangun oleh keseragaman pandangan, melainkan oleh kesediaan untuk menerima perbedaan melalui mekanisme hukum yang sah.
Dalam perspektif yang lebih luas, masyarakat juga perlu memahami bahwa mengajukan gugatan terhadap undang-undang bukan berarti anti-pemerintah. Sebaliknya, tindakan tersebut justru merupakan bentuk partisipasi konstitusional yang dijamin oleh negara.
Negara yang kuat bukanlah negara yang kebal kritik. Negara yang kuat adalah negara yang membuka ruang bagi kritik, menyediakan mekanisme penyelesaiannya, dan menghormati hasil akhirnya.
Karena itu, saya berpandangan bahwa langkah-langkah seperti yang dilakukan Dharma Pongrekun layak diapresiasi sebagai bagian dari pendidikan demokrasi bagi masyarakat. Bukan karena substansi gugatannya harus selalu dianggap benar, melainkan karena ia memilih memperjuangkan keyakinannya melalui jalur hukum, bukan melalui provokasi, kekerasan, ataupun tindakan yang merusak ketertiban umum.
Semakin banyak warga negara yang memahami hak konstitusionalnya untuk menguji undang-undang, semakin sehat pula demokrasi Indonesia. Sebab, hukum akan terus berkembang ketika diuji oleh argumentasi yang rasional, bukan hanya diterima tanpa kritik.
Sekarang putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian hukum terhadap Undang-Undang Kesehatan. Putusan itu harus dihormati. Namun semangat warga negara untuk mengawasi jalannya kekuasaan juga harus tetap dipelihara.
Demi menjaga kewibawaan, kemuliaan, dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita memerlukan pemerintah yang kuat sekaligus masyarakat yang kritis.
Pemerintah yang berani bertindak demi kepentingan umum harus berjalan beriringan dengan warga negara yang berani mengingatkan ketika melihat potensi penyimpangan.
Sebab dalam negara hukum, kekuasaan memperoleh kehormatannya bukan karena tidak pernah dipersoalkan, melainkan karena selalu bersedia diuji oleh hukum itu sendiri. (*)
Bandar Lampung, 7 Juli 2026
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











