Laporan: Berkhin S.
LAMPUNG UTARA, – Setelah menempuh jalan panjang dengan ditunjang akses jaringan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di aula Tapis Pemkab setempat, Kamis 27 Agustus 2026.
PKS ini ditujukan sebagai pemenuhan hak akses pemanfaatan data, mempermudah tugas perangkat daerah dalam memberikan pelayanan efektif, efisien dan tepat sasaran.
“Nantinya validasi penggunaan data bisa langsung tepat sasaran tanpa waktu yang panjang. Sebagai contoh kepengurusan bantuan pada Dinas Sosial dimana mereka bisa cek pada aplikasi yang telah di sediakan.” Jelas Maryadi, Kepala Dinas Dukcapil Lampung Utara, Kamis 27 Agustus 2027.
Masih kata Maryadi, data kependudukan merupakan aset strategis daerah yang menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, penyusunan kebijakan, hingga peningkatan pelayanan publik.
Namun pemanfaatannya tidak dapat dilakukan sembarangan, karena diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan, yang mensyaratkan setiap lembaga pengguna memiliki hak akses melalui perjanjian kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.
“Kerja sama ini akan menjadi payung hukum yang sah bagi setiap perangkat daerah dalam mengakses dan memanfaatkan data kependudukan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.” Ucap dia.
Saat ditanya kenapa hanya 9 Dinas, Maryadi menjelaskan karena 9 OPD ini telah melakukan usulan ke Disdukcapil dan telah mendapat persetujuan untuk pemanfaatan hak akses dari Kementerian Dalam Negeri.
“PKS dengan 9 OPD ini karena sudah mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk hak akses pemanfaatan data.” Kata Maryadi.
9 OPD dimaksud ialah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi.
“Kami harapkan OPD terkait dapat memanfaatkan data sesuai kewenangannya, dan tujuannya serta tidak disalah gunakan.” Tutupnya.
Karena ini tergantung dengan jaringan, Maryadi berharap kebutuhan jaringan ini dapat terpenuhi dengan baik.
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











