Dinas Dikbud Segera Panggil Kepsek SDN 1 Tanjung Heran Terkait Pengelolaan Dana BOS Tidak Transparan

Laporan: Darwin B.

TANGGAMUS — Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tanggamus Pramadya, S.KM., M.Kes menyatakan akan segera memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tanjung Heran Kecamatan Pugung, Tanggamus terkait pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transfaran.

banner 325x300

Menurut Pramadya pemanggilan Kepsek dalam rangka menanyakan sekaligus mengkrosscek langsung terkait adanya ketidak transfaranan Kepsek SDN 1 Tanjung Heran dalam mengelola anggara dana BOS sub peruntukan anggaran pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah.

“Tentunya dengan adanya berita dan informasi ini, Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Heran tersebut akan kami panggil supaya permasalahannya menjadi jelas. Karena sudah menjadi komitmen kami saat ini dan kedepan untuk menjalankan program kerja dinas dengan transfaran serta bertanggung jawab sesuai dengan semangat kerja jalan lurus,” kata Pramadya, Jumat (4/9/2026).

Pramadya juga menyikapi terkait Kepsek yang telah menjabat selama dua periode wajib kembali menjalankan tugas utamanya sebagai guru penuh.

Hal tersebut berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal 2 periode atau 8 tahun (di mana satu periode berlangsung selama 4 tahun).

“Terkait informasi bahwa Kepsek SDN 1 Tanjung Heran ini sudah menjabat selama dua periode akan kami tindaklanjuti juga sesuai regulasi terbaru,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tidak transfarannya penggunaan anggaran pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana Sekolah melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) setempat di sorot masyarakat.

Menurut Awen Tendi penggiat lingkungan Tanggamus bahwa dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Namun untuk penggunaan dana BOS ini harus ada laporan terinci detail dan tranfarans sesuai petunjuk tekhnis (Juknis) penggunaan dana BOS.

Adapun anggaran pemeliharaan dan perawatan sarana serta prasarana sekolah melalui dana BOS SDN 1 Tanjung Heran, Pugung tersebut yang dianggarkan setiap tahunnya diduga tidak pernah direalisasikan oleh oknum Kepsek.

“Dari nara sumber kami menyatakan bahwa anggaran tersebut selalu dianggarkan setiap tahunnya, tetapi kenyataannya diduga tidak pernah direalisasikan penggunaannya,” kata Tendi, Rabu (2/9/2026).(Wn)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *