Pembangunan Revitalisasi SD Negeri 3 Kedaloman Gunung Alip Disorot Masyarakat

Pelaksanaan Dinilai Menyimpang Dari Petunjuk Tekhnis

Laporan: Darwin B.

TANGGAMUS — Pelaksanaan program pembangunan revitalisasi sekolah di Sekolah Dasar Negeri 3 (SDN3) Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan.

banner 325x300

Masyarakat mempertanyakan kualitas serta kepatuhan pelaksanaan pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) serta undang undang yang berlaku.

Dari pantauan dilokasi, terdapat sejumlah hal yang dianggap menyimpang dari ketentuan, antara lain tidak dipasangnya plang informasi proyek.

Menurut Pengurus Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan (KPPL) Tendi Lukadi, padahal, setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah wajib memasang papan informasi yang memuat nama proyek, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan.

“Tidak dipasangnya plang informasi melanggar undang undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Mengatur kewajiban keterbukaan dalam setiap pelaksanaan proyek fisik serta peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 12 Tahun 2014 menegaskan kewajiban pemasangan papan nama proyek untuk bangunan fisik yang dibiayai negara,” kata Tendi Kamis (01/10/2026).

Tendi Lukadi juga menerangkan para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Saat di lokasi terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas tanpa mengenakan helm, sepatu keselamatan, maupun perlindungan lainnya demi keselamatan kerja.

“Kualitas bahan bangunan juga diragukan, pasir yang digunakan terlihat bercampur dengan tanah dan kotoran, yang dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas serta kekuatan bangunan secara keseluruhan,” terangnya.

Mirisnya, pengerjaan lantai keramik dianggap tidak sesuai standar. Keramik lama tidak dibongkar atau dibersihkan terlebih dahulu, melainkan langsung dipasang keramik baru di atasnya. Dikhawatirkan cara pengerjaan demikian tidak tahan lama dan dapat cepat rusak kembali.

Saat dikonfirmasi kepada konsultan proyek yang berada di lokasi, jawaban yang diberikan justru ambigu atau tidak jelas.

Menurut konsultan proyek mengenai tidak digunakannya alat keselamatan kerja oleh para pekerja, konsultan menyatakan

“Sudah dibilangin kepada mereka, namun tetap tidak mengindahkan,” padahal konsultan tersebut terlihat berada di lokasi pekerjaan berlangsung.

Terkait ketiadaan plang informasi proyek, konsultan menjelaskan bahwa hal tersebut

“sudah dibicarakan pada saat musyawarah bersama panitia maupun pihak sekolah”, dan menambahkan bahwa ia tidak berwenang untuk menegur terkait pemasangan plang tersebut.

Sementara itu, mengenai pemasangan keramik baru di atas keramik lama tanpa menghancurkannya terlebih dahulu, konsultan beralasan hal itu dilakukan untuk menghemat biaya karena anggaran yang tersedia dianggap tidak mencukupi.

Diketahui justru konsultan berwajib menegur dan memastikan aturan keselamatan kerja dipatuhi. Alasan konsultan “tidak berwenang” itu tidak benar, Tugas Utama Konsultan Pengawas
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai standar & keselamatan kerja.
Memberikan arahan, teguran, dan laporan ketidaksesuaian kepada pelaksana/sekolah.

Memastikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dijalankan di lapangan, bisa menegur langsung Pekerja, Bisa, baik lisan maupun tertulis — apalagi kalau berada di lokasi, Kalau tidak diindahkan, konsultan wajib, Melaporkan ke Kepala Sekolah / Panitia P2SP, Melaporkan ke Dinas Pendidikan, Membuat catatan tertulis temuan pelanggaran.
Secara Hukum, Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — konsultan yang diam saja melihat pelanggaran K3 bisa ikut bertanggung jawab atas kelalaian. Dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — setiap orang di lokasi wajib menjaga keselamatan, termasuk pengawas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah maupun panitia pelaksana pembangunan program revitalisasi SD Negeri 3 Kedaloman belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi saat dilakukan pemantauan.

Terpisah, Abdul masyarakat Tanggamus sangat berharap pembangunan program revitalisasi SDN 3 Kedaloman Gunung Alip tersebut dikerjakan maksimal dan sesuai petunjuk pelaksanaan proyek. Sehingga proses belajar mengajar semakin berkualitas dengan sarana prasarana yang kuat aman dan nyaman dirasakan.

“Sangat disayangkan jika program yang seharusnya bermanfaat besar bagi sekolah ini dikerjakan asalan. Kami berharap pihak pengawas segera turun ke lokasi, memeriksa kebenaran hal ini, dan meminta perbaikan sesuai ketentuan,” katanya.

Abdul meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, khususnya Bidang Sarana dan Prasarana, segera melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Apabila terbukti ada penyimpangan, pelaksana diminta memperbaiki seluruh kekurangan agar pembangunan benar benar berkualitas, aman, dan sesuai petunjuk pelaksanaan program revitalisasi sekolah,” pungkasnya.(Wn)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *