Petugas Turun ke Jalan Sosialisasikan Pemutihan Pajak Tanggamus di Perpanjang Hingga Akhir Oktober 2026

Laporan: Darwin B.

TANGGAMUS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus menggelar sosialisasi masif terkait program keringanan pajak dan balik nama kendaraan bermotor. Kabar baiknya, program pemutihan yang dinanti-nanti masyarakat ini resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2026 mendatang.

banner 325x300

Guna memastikan informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Bapenda Tanggamus menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanggamus untuk turun langsung ke jalan.

Kepala Bapenda Kabupaten Tanggamus, Nanang Sumarlin, S.H., M.H., melalui Kasi Pendataan Dan Penetapan Bapenda Tanggamus Septina dan Rahmad Kurniawan, S.A.N., M.M. Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengelolaan Opsen Pajak
menjelaskan bahwa aksi turun ke jalan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada para pengendara.

Petugas gabungan membagikan brosur dan pamflet informasi kepada warga yang melintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus, tepatnya di depan Kantor Samsat Kabupaten Tanggamus.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum perpanjangan waktu hingga 31 Oktober nanti. Ini adalah kesempatan emas untuk mengurus tunggakan pajak maupun proses balik nama kendaraan dengan berbagai keringanan dan diskon yang diberikan pemerintah,” ujar Septina saat mendampingi Kepala Bapenda Tanggamus, Nanang Sumarlin.

Aksi simpatik di jalan raya ini mendapat respons positif yang luar biasa dari para pengguna jalan. Abdul, salah seorang pengendara yang kebetulan melintas di Jalinbar, mengaku sangat mendukung langkah proaktif yang dilakukan oleh Bapenda Tanggamus beserta jajaran kepolisian dan perhubungan.

“Kami warga Tanggamus tentu sangat mendukung program ini. Pembagian brosur langsung di jalan seperti ini sangat membantu, jadi kami tahu informasi detailnya. Kami juga sangat berterima kasih karena adanya keringanan pajak dan pemotongan biaya balik nama ini betul-betul membantu meringankan pengeluaran masyarakat,” ungkap Abdul usai menerima pamflet dari petugas.

Adapun cakupan Program Keringanan dan diskon pajak bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus dapat memanfaatkan sejumlah keringanan dan potongan harga yang diatur dalam skema perpanjangan program Bapenda, meliputi, Keringanan untuk Wajib Pajak yang Menunggak (1–5 Tahun) Cukup membayar pokok pajak berjalan 1 tahun ditambah 50% dari pokok tunggakan tahun pertama.

Bebas denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bebas pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu. Diskon untuk Wajib Pajak yang Taat Apresiasi berupa potongan pokok PKB diberikan bervariasi berdasarkan kedisiplinan dan usia kendaraan Diskon 5% Bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Diskon 10%: Bagi pemilik kendaraan dengan riwayat taat pajak 4 tahun berturut-turut untuk kendaraan berusia hingga 10 tahun. Diskon 15%: Bagi pemilik kendaraan dengan riwayat taat pajak 4 tahun berturut-turut untuk kendaraan berusia di atas 10 tahun. Keringanan Balik Nama & Mutasi Kendaraan Balik Nama/Mutasi Dalam Daerah Diskon PKB berjalan sebesar 25% untuk mobil (roda empat atau lebih) dan 50% untuk motor (roda dua). Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB sebesar 50% pada tahun pertama dan 50% pada tahun kedua.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Kemudian masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dan balik nama di Kantor Samsat Tanggamus diwajibkan membawa kelengkapan dokumen berikut Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa langsung ke Samsat). KTP asli pemilik baru (atau surat pengantar instansi/perusahaan). STNK asli. TBPKP/SKPD asli (Notice Pajak lama). BPKB asli, Kuitansi jual beli bermeterai. Surat mutasi (apabila kendaraan berasal dari luar daerah atau berbeda domisili). Surat kuasa apabila proses pengurusan diwakilkan kepada orang lain.

Program keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menertibkan administrasi kendaraan bermotor di Bumi Begawi Jejama.(Wn)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *